PENJELASAN LIKUIDASI
PENGERTIAN
LIKUIDASI
Likuidasi
menurut Floyd A.Beams (1988) adalah “suatu proses yang meliputi merubah aktiva
non kas menjadi kas, mengakui laba atau rugi dari proses merubah aktiva non kas
menjadi kas, melunasi kewajiban firma, dan akhirnya membagi semua kas yang
dimiliki kepada masing-masing anggota sekutu sesuai dengan saldo modalnya”.
Sedangkan menurut Harry Simon (1990) likuidasi adalah proses merealisasikan
aktiva non kas menjadi uang kas, menyelesaikan dengan para kreditur dan pembagian
sisa aktiva kepada kelompok-kelompok pemilikan.
Dengan
melihat definisi diatas, maka dapat dikatakan bahwa likuidasi merupakan proses
yang berakhir dengan pembubaran perusahaan sebagai suatu unit organisasi.
Menurut The
Uniform Of Partnership Act (UPA), undang-undang Persekutuan di AS, pasal 31
menyebutkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan suatu persekutuan dibubarkan
yang pada intinya dapat diklasifikasikan sebagai berikut (seperti yang dikutip
oleh Arifin (1997) dalam bukunya pokok-pokok akuntansi lanjutan) :
- Sistem perkonomian masyarakat atau negara tidak mendukung adanya kegiatan usaha, seperti adanya undang-undang pemerintah, sistem monopoli perusahaan besar dan sebagainya, yang kesemuanya itu tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan hidup.
- Ada faktor-faktor ekstern yang berada diluar jangkauan manajemen perusahaan seperti bencana alam, kecelakaan, kebakaran dan sejenisnya yang kesemuanya tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan mempertahankan hidupnya.
- Adanya faktor-faktor intern di dalam persekutuan, seperti adanya perselisihan antar anggota, kesalahan dalam manajemen, ketidakserasian dalam kerja dan sejenisnya yang kesemuanya itu dapat berakibat tidak memungkinkan lagi suatu persekutuan dipertahankan hidupnya.
PROSES
LIKUIDASI
Proses
pembubaran persekutuan meliputi dua tahap yaitu :
- Proses
penghitungan laba-rugi sampai saat likuidasi. Proses ini dijalankan
apabila likuidasi yang dilaksanakan tidak bertepatan dengan awal atau
akhir tahun, sehingga perlu diketahui apakah mulai awal periode sampai pelaksanaan
likuidasi perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian. Laba atau rugi
dibagikan kepada para anggota sekutu sesuai dengan perbandingan pembagian
laba rugi.
- Proses realisasi, yaitu proses mengubah harta kekayaan non kas milik persekutuan menjadi uang kas. Dalam proses ini apabila harga jual aktiva non kas tidak sama dengan nilai bukunya maka akan timbul laba/rugi penjualan aktiva. Laba/rugi tersebut dibagikan kepada para anggota sekutu sesuai dengan perbandingan laba rugi.
- Proses likuidasi, yaitu proses pembayaran kepada pihak-pihak yang berhak (terlebih dahulu dibayar kepada kreditur ekstern, kemudian kreditur intern, baru sisanya kepada para anggota sekutu).
PROSEDUR
LIKUIDASI
Secara
ringkas urutan (prosedur) dalam melikuidasi persekutuan adalah sebagai berikut
:
- Rekening-rekening
pembukuan dilakukan penyesuaian dan penutupan kemudian laba/rugi selama
periode tersebut dipindahkan ke rekening modal masing-masing sekutu.
- Aktiva dicaikan menjadi kas (bisa dijual atau dibeli sendiri oleh anggota sekutu), jika terjadi selisih antara nilai buku dengan harga jualnya maka laba rugi yang terjadi dibagikan kepada masing-masing sekutu sesuai dengan perjanjian.
- Jika ditemukan rekening modal salah satu sekutu bersaldo debet maka dapat ditutup dengan salah saldo piutangnya, tetapi jika salado piutangnya tidak punya maka sekutu tersebut harus menyetorkan modalnya kembali. Dan jika ternyata juga tidak punya maka saldo debet harus ditanggung anggota sekutu lainnya.
- Jika uang kas telah tersedia dibagikan, maka terlebih dahulu dibayarkan kepada kreditur luar, setelah itu baru digunakan untuk membayar saldo modal masing-masing anggota sekutu.
Berdasarkan
saat dan cara pembayaran (distribusi) pembagian kas, maka likuidasi dapat
dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
- Likuidasi
berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi
secara langsung)
- Likuidasi berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi bertahap)
AKUNTANSI
LIKUIDASI
- A. Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai
(likuidasi secara langsung)
Dalam hal
ini pembayaran kepada anggota sekutu dilakukan setelah seluruh aktiva non kas
telah selesai direalisasikan (dijual) menjadi uang kas, sehingga laba rugi yang
terjadi dari adanya realisasi tersebut dapat segera diketahui seluruhnya dan
langsung dapat dibebankan kepada modal masing-masing sekutu.
B. Likuidasi berlangsung setiap saat setelah
realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi bertahap)
Realisasi aktiva non kas seringkali memerlukan waktu yang cukup lama (karena realisasi yang dilakukan harus menunggu pembeli atau masih mempertahankan harga aktiva non kas yang diperjual belikan). Dalam keadaan seperti ini sebaiknya pembagian kas tidak perlu menunggu selesainya realisasi semua aktiva non kas yang dimiliki perusahaan. Apabila pada tahap pertama baru sebagian aktiva non kas yang dapat direalisasikan (dijual), maka pertama kali harus dibayar semua kewajiban kepada kreditur, baru sisa kas kemudian dibayarkan kepada anggota sekutu sebagai pembayaran kembali bagian hak penyertaannya. Hasil realisasi non kas pada tahap-tahap berikutnya langsung dibayarkan kepada para anggota.
Apabila
pembayaran kepada kreditur tidak dapat dibayarkan sekaligus setelah realisasi
tahap pertama, maka pada tahap realisasi berikutnya yang diutamakan juga
tanggungan kepada kreditur sampai tanggungan kepada kreditur terlunasi semua,
baru sisanya kepada para anggota sekutu sesuai dengan perbandingan pembagian
rugi laba.
AKUNTANSI
UNTUK LIKUIDASI BERTAHAP
Ada dua cara
untuk menentukan besarnya setiap kali pembayaran kembali hak penyertaan anggota
agar dapat dijamin penerimaan masing-masing anggota sesuai dengan yang
dimilikinya yaitu :
- Pembayaran
yang dilakuan setiap kali aktiva non kas dapat terjual
- Pembayaran berdasarkan program prioritas yang dibuat sebelum semua aktiva dapat terealisir.
Pembayaran
dilakukan setiap kali aktiva dapat terjual
Besarnya
jumlah pembayaran kembali hak penyertaa kepada masing-masing anggota, sebelum
selesainya proses realisasi tidak dapat ditentukan dengan pasti. Untuk
menghindari kemungkinan terjadinya pembayaran dalam jumlah yang berlebihan
kepada anggota tertentu, maka perlu dilakukan perhitungan dengan cermat.
Pembayaran kembali hak penyertaan kepada anggota secara bertahap, tidak akan menimbulkan persoalan apabila hak-hak penyertaan para anggota telah menunjukkan posisi yang sebanding dengan perbandinan laba rugi pada saat menjelang likuidasi dilangsungkan. Oleh karena itu pembayaran kembali hak penyertaan kepada anggota (sebelum modal menunjukkan perbandingan laba rugi) harus dilakukan sampai menunjukkan perbandingan pembagian laba rugi.
Hal ini dapat dapat dilakukan dengan meperlakukan sebagai kerugian yang harus ditanggung masing-masing anggota atas nilai buku aktiva yang belum dapat direalisasi. Jika alokasi kerugian sebesar nilai buku aktiva (yang belum dapat direalisasi) berakibat defisitnya saldo modal salah satu anggota atau lebih anggota sekutu, maka defisit modal anggota yang bersangkutan harus ditanggung oleh anggota-anggota yang lain.
Dengan ketentuan demikian itu maka hanya anggota sekutu yang memiliki saldo kredit modal yang mempunyai prioritas untuk menerima pembayaran terlebih dahulu. Perlakukan terhadap nilai buku aktiva (yang belum dapat direalisasi) dan defisit saldo modal anggota sekutu tertentu seperti itu dilakukan di luar pembukuan danj akan berlangsung sampai dengan saldo modal masing-masing anggota sekutu menunjukkan perbandingan laba rugi.
Dengan ketentuan diatas maka akan ada dua kemungkinan dalam proses likuidasi bertahap :
- Setelah
dilakukan pembayran pertama, saldo modal menunjukkan perbandigan yang
sesuai atau sama dengan perbandingan pembagian laba rugi.
- Setelah dilakukan beberapa kali pembayaran, saldo modal baru menunjukkan perbandingan yang sesuai atau sama dengan perbandingan pembagian laba rugi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar