Pengkhususan dan Kombinasi Badan Usaha
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai
makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap
orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala
aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara
alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia
maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun dalam aktivitas usahanya setiap
orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang
pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh
karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau
lebih yang saling menguntungkan.
Suatu
Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam kegiatan bisnisnya adalah
untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan produktifitas perusahaan. Ada
beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan
lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau
mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi dan sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa itu
kerjasama ?
2. Apa tujuan
kerjasama badan usaha ?
3. Apa saja
bentuk-bentuk kerjasama badan usaha ?
4. Apa itu
kombinasi vertikal dan horizontal ?
5. Apa itu
pengkhususan badan usaha ?
C.
Tujuan
Makalah
1. Untuk
mengetahui apa itu kerjasama ?
2. Untuk
mengetahui apa tujuan kerjasama badan usaha ?
3. Untuk
mengetahui apa saja bentuk-bentuk kerjasama badan usaha ?
4. Untuk
mengetahui kombinasi vertikal dan horizontal ?
5. Untuk
mengetahui apa itu pengkhususan badan usaha ?
D.
Manfaat
Makalah
Makalah ini memberikan manfaat yang sangat besar, karena
dengan adanya penyusunan makalah mengenai Pengkhususan
Dan Kombinasi Badan Usaha,
dapat menambah wawasan dan pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KERJASAMA
PEMBAHASAN
Sebagai
makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap
orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala
aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara
alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia
maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun Anda, dalam aktivitas usahanya
setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang
pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasilkerja atau usahanya sendiri. Karena
dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh karena
itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama
pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang
saling menguntungkan, sebagaimana dua pengertian kerja sama di bawah ini:
Moh. Jafar
Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya adalah
“suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam jangka
waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prisip saling membutuhkan
dan saling membesarkan.”
H. Kusnadi
mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan aktivitas
bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu target atau
tujuan tertentu.”Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada beberapa aspek
yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
1) Dua
orang atau lebih, artinya kerja sama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak
yang melakukan kesepakatan. Olehkarena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut
ditentukan oleh peran dari kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama
tersebut.
2) Aktivitas,
menunjukkan bahwa kerja sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang
dikehendaki bersama, sebagai alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan
strategi (bisnis/usaha).
3)
Tujuan/target, merupakan aspek yang menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik
secara finansial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua
pihak.
4) Jangka
waktu tertentu, menunjukkan bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu,
artinya ada kesepakan kedua pihak kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini,
tentu saja setelah tujuan atau target yang dikehendaki telah tercapai.
A. KERJASAMA BADAN USAHA
1. TUJUAN KERJASAMA BADAN USAHA
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, yang berbeda antara
manusia yang satu dengan manusia yang lain. Manusia tidak ada yang sempurna,
karenanya manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain. Sebagai seorang
wirausaha dalam kegiatan usaha memerlukan kerjasama usaha dengan pihak lain,
dan dalam memilih mitra kerjasama tentu memilih mitra yang memiliki kelebihan
ataskekurangan yang dimiliki diri sendiri, serta memberi manfaat baik bagi diri
sendiri maupun mitra kerja sama. Dengan demikian, kerja sama tidak didorong
oleh kepentingan sepihak saja, melainkan harus dilandasi oleh kesepakatan yang
membawa kemaslahatan kedua pihak.
Kerja sama usaha baik dalam skala
usaha kecil maupun skala besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi
keuntungan pada pihak yang bekerja sama, tetapi pula akan berdampak pada
pihak-pihak lain atau masyarakat secara umum. Konkeritnya, kerja sama usaha
diarahkan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
A.
Tujuan Secara Mikro
1) Meningkatkan
pendapatan dan skala usaha pihak yang bekerja sama.
2) Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pihak yang
bekerja sama.
B. Tujuan Secara Makro
1) Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat
serta pelaku
usaha
2) Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara
3) Memperluas
kesempatan kerja
4) Meningkatkan
ketahanan ekonomi nasional.
Tujuan-tujuan di atas akan dapat
dicapai, bila kerja sama tersebut berjalan “langgeng” karena tidak jarang terjadi
kesepakatan kerjasama berakhir tanpa tujuan dikarenakan perpecahan atau
perselisihan pihak-pihak yang bekerja sama. Kelanggengan kerja sama yang hanya
dapat dicapai, bila kedua pihak komitmenatau mentaati kesepakatan-kesepakatan
yang telah dibuat bersama
1. BENTUK-BENTUK KERJASAMA BADAN USAHA
Dalam kegiatan bisnis terkadang
badan usaha kurang mampu mengerjakannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama
dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan
kerja sama dengan badan usaha lain:
· untuk
memperbesar perusahaan
· untuk
meningkatkan efisiensi
· mengurangi
persaingan
· untuk
menjamin pasokan untuk produksi dan distribusi produk
· dll
Ada beberapa
bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu :
1.
Merger
(Fusi)
Suatu
penggabungan satu atau beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan yang lain.
Perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir kedudukannya sebagai badan
usaha. Yang tinggal hanyalah perusahaan yang menerima penggabungan.
Merger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perseroan dengan
salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang
lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
Merger
terbagi menjadi tiga, yaitu:
Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling
berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan
pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Konglomerat
ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang
berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan
perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan.
Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan
cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling
bertukar saham antara
kedua perusahaan yang disatukan.
1. Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki
badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya
apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain. Tindakan
mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau perorangan untuk
mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan usaha lain
sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha / perusahaan baru.
Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau seseorang yang
mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau diambil alih
biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki pengambil
alih.
Akuisisi
bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama yang lebih tangguh dan mencapai
manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan saling mengisi dan saling
mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan mengurangi risiko kerugian yang
akan ditanggung sendiri, mencoba memasuki segmen pasar yang baru dengan
kekuatan bersama, menyatukan operasi yang terintegrasi bagi perusahaan yang
tidak homogen (bersifat hulu dan hilir) dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan
pasar.
1. Konsolidasi
Antara
konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua
istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger
penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang
bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan
membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering
kali di sebut dengan peleburan.
2. Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang
sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru yang lebih besar dan kuat
sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang tergabung tidak berdiri
sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat
integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses
produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang
sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen,
karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan
kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar
monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun
ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
3. Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan
atas dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau
menjual barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis,
masing-masing badan usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai
kebebasan untuk bertindak, kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian.
Tujuan kartel adalah untuk mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan
kesergaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap
badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau
kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang tergabung. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan sebagai berikut.
Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel
rayon adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat
suatu perjanjian atau kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau
sumber bahan mentah.
Kartel Produksi
Kartel produksi adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian
atau kesepakatan tentang jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota
produksi) oleh masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu
bertujuan untuk menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah
produk yang ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang harga minimum produk yang dihasilkan oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di
bawah harga minimum yang telah disepakati
Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian
atau kesepakatan tentang pemenuhan syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran,
pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan
untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan
dan lain-lain
Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan
adalah penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu
perjanjian atau kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen
setiap anggota.
Kartel dan trust adalah
penggabungan beberapa badan usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan
perusahaan.
1. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha
yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan
usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha, karena ia membeli
sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung. Badan usaha yang
membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi perusahaan di bidang
pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan usaha tersebut masih
berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya dikuasai oleh holding
company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan usaha yang bergabung
berada di tangan holding company.
1. Joint Venture
Jont venture
adalah suatu gabungan antara dua pihak atau lebih, yang mengumpulkan modal
untuk mendirikan badan usaha dengan perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang
bergabung dapat berasal dari kalangan pemerintah maupun swasta (swasta dalam
negeri maupun swasta asing)
2. Production Sharing
Production
sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau gabungan badan usaha yang mengatur
tentang pembagian hasil. Production sharing dapat dilakukan antara badan usaha
milik negara dan badan usaha milik swasta maupun antara sesama badan usaha
milik swasta.
3. Investment Trust
Investment
trust adalah suatu badan usaha yang menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha
lain dengan cara membeli sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk
membagi-membagi risiko. Apabila salah satu badan usaha yang seronya dibeli
mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat ditutup dari keuntungan bdan
usaha lain yang seronya diberli.
4. Corner dan Ring
Corner dan
ring adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan spekualsi dengan jalan
membeli atau menahan sebagian besar persediaan barang tertentu, yang akan
berakibat pad anaiknya harga barang tersebut di pasar. Setelah harga di pasar
mengalami kenaikan, barang yang ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga
akan diperoleh keuntungan yang besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan
oleh satu orang saja, sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan
oleh beberapa orang.
5. Kontrak Karya
Kontrak
karya tidak merupakan kerja sama dalam menangani suatu badan usaha dan
perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi kepada pihak swasta untuk
mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu perjanjian tertentu.
Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan. Perjanjian kontrak
karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
Daerah operasi perusahaan
Jangka waktu
Jenis usaha yang boleh dilakukan
Besar uang imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi
konsesi
Lain-lain yang dianggap perlu oleh pemerintah
1. KOMBINASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL
A.
Kombinasi Vertikal
Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada
tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang
produksinya berurutan. Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa badan
usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan
penyempurnaan kain.
B.
Kombinasi Horizontal
Kombinasi ini merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja
dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga
mempunyai pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha yang
memproduksi atau menjual barang yang berlainan. Misalnya: penggabungan antara
pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi
dengan pabrik pasta gigi.
2. PENGKHUSUSAN BADAN USAHA
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan
yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya
diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi
spesialisasi dan diferensiasi.
1.
Spesialisasi
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri
pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan
yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu
pelayanan transportasi udara.
2.
Diferensiasi
Diferensiasi
yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi
tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan
penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kerja sama pada intinya menunjukkan
adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih yang saling menguntungkan. kerja
sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan Secara Mikro dan tujuan Secara
Makro. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan kerja sama dengan badan
usaha lain: untuk memperbesar perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi
persaingan, untuk menjamin pasokan untuk produksi dan distribusi produk, dll.
beberapa bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu, Merger (Fusi), Akuisisi, Konsolidasi,
Trust, Kartel, Holding Company, Joint Venture, Production Sharing, Investment Trust, Corner dan Ring, Kontrak Karya. Pengkhususan perusahaan merupakan
kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu,
dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan
dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar