APA ITU DELIK DELIK TERTENTU DALAM KUHP ?? SIMAK DAN BACA SAMPAI TUNTAS


WHAT ARE CERTAIN OFFENSE IN THE KUHP  ?? 
WATCH AND READ UNTIL THE END



INDONESIAN LAW ARTICLE







Hai guys, berjumpa lagi dengan saya kali ini kita akan membahas dengan tema  Hukum yang ada di Indonesia mengenai DELIK DELIK TERTENTU DALAM KUHP disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Semoga tema kali ini  dapat bermanfaat bagi para pembaca, umum khususnya para pembaca dan semua yang membaca Blog saya ini, dan mudah-mudahan juga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kalian semua.

 

 

Setiap Negara tentunya mempunyai hukum masing-masing untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di negaranya. Setiap kasus kejahatan tentunya berbeda-beda hukum yang akan berlaku, contohnya di Indonesia tindak kejahatan terbagai-bagi ada kejahatan yang dipandang ringan seperti mencuri ada kejahatan yang di pandang berat seperti mutilasi atau pembunuhan. oleh sebab itu, untuk mengetahui hukum yang berlaku bagi setiaptindakan kejahatan itu, harus mempelajari tentang hukum pidana yang membahas mengenaitindak pidana atau sering disebut dengan Delik.


Dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan–perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya pikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada ujud pidana yang termuat dalam pasal–pasal KUHP yaitu pidana penjara, kurungan dan denda.Mempelajari hukum berarti berhadapan dengan anggapan–anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat.Anggapan–anggapan inimemberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. 

Anggapan–anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah. Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrjn tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. 5 Dalam KUHP diatur pada buku II title XIX (paal 338-350), tentang “kejahatankejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu Dalam kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan anak, tindak pidana ini mempunyai unsur yang tersendiri, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan lainnya.






Rumusan Masalah

1. Apa itu pengertian delik?

2. Bagaimana delik dalam kekerasan?

3. Bagaimana delik terhadap nyawa?

4. Apa saja delik penganiayaan?

 

 

Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana adalah “tindak pidana”.

Istilah ini dimaksudkan sebagai terjemahan dari istilah bahasa belanda, yaitu Delict atau Strafbaar feit. Disamping itu dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahannya telah dipakai beberapa istilah lain, yaitu

a. Peristiwa pidana;

b. Perbuatan pidana;

c. Pelanggaran pidana;

d. Perbuatan yang dapat dihukum, dan;

e. Perbuatan yang boleh dihukum

 

 feit telah ada empat istilah yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia, yakni:

1. Peristiwa Pidana (Pasal 14 ayat 1 UUD 1950)

2. Perbuatan Pidana atau perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (UU No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil Pasal 5 sub c)

3. Tindak Pidana (UU No. 7 Tahun 1953 tentang pemilihan anggota konstituante dan DPR)

4. Pelanggaran Pidana (Mr. Tirtaamidjadja, Pokok-pokok Hukum Pidana 1995)


Delik Dalam Kekerasan Kekerasan atau bahasa lnggris: violence berasal dari bahasa Latin:Violentus yang berasal dari kata vi atau vis berarti kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya.

 

Berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan. Penggunaan atau tindakan kesewenang wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini. Akar kekerasan: kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.(R. Sianturi 1983: 608) Penggunaan kekerasan dalam suatu tindakan tidak selamanya harus dipandang bersifat tidak sah (illegitimate), oleh karena banyak hal yang terjadi dalam bentuk perbuatan kekerasan yang dianggap sah. Dasar penelitian terhadap sah tidaknya suatu perbuatan dalam bentuk kekerasan itu tergantung pada siapa pelakunya, dimana perbuatan dilakukan, sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pembuatnya serta dalam rangka apa perbuatan itu dilakukan.

Sistem nilai atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan kekerasan itu dilakukan, akan menentukan apakah perbuatan kekerasan itu dianggap baik atau tidak. Misalnya dalam perang atau konfiik bersenjata, kekerasan pada dasarnya diterima sebagai suatu tindak kekerasan yang dianggap sah oleh kedua belah pihak yang bertikai atau bersengketa. Menurut Zakariah Idris (1988:452), kekerasan adalah: perihal yang berciri atau bersifat keras dan atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain".

Sianturi (1983: 610) memberi arti kekerasan atau tindak kekerasan yaitu "melakukan suatu tindak badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang dikerasi itu kesakitan, atau tidak berdaya". Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskan bahwa: "Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan". Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 89 KUHP, R.Soesilo (1996: 98) memberi penjelasan bahwa:"Melakukan kekerasan artinya rnempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya".



Berdasarkan uraian di atas maka delik kekerasan merupakan suatu perbuatan dengan penggunaan kekuatan fisik ataupun alat secara tidak sah dan melanggar hukum yang membuat akibat-akibat sesorang pingsan, tidak berdaya lagi atau menyebabkan matinya seseorang. Tindak pidana kekerasan dapat juga dilakukan secara kolektif, karena dalam melakukan tindak pidana para pelaku dalam hal ini dengan jumlah yang banyak atau lebih dari satu orang dimana secara langsung maupun tidak langsung, baik direncanakan ataupun tidak direncanakan, telah terjalin kerjasama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam satu rangkaian peristiwa kejadian yang menimbulkan tindak pidana, atau lebih spesifik menimbulkan atau mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun non fisik.

 

Kekerasan Di Dalam UU PKDRT Rumah tangga (keluarga) adalah pondasi sebuah negara, karena dari keluargalah akan tercipta kader-kader bangsa. Manakala keluarga itu rusak, maka berbahayalah eksistensi negara. Dengan demikian, KDRT yang merupakan salah satu faktor rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi, sebab merupakan bahaya bagi seluruh anggota masyarakat. "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga."


Bentuk-bentuk Kekerasan dalam rumah Tangga dalam Pasal 5 UU PKDRT adalah meliputi :

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikis

c. Kekerasan seksual; atau

d. Penelantaran rumah tangga

 

 

Pada kenyataannya tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga tersebut semakin hari semakin marak dalam pergaulan kehidupan sehari-hari sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur secara khusus mengenal ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Kekerasan fisik (Pasal 6 UU PKDRT). Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau Iuka berat

2. Kekerasan psikis (Pasal 7 UU PKDRT). Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual (Pasal 8 UU PKDRT)

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 UU PKDRT).

a) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

 

b) Penelantaran yang dimaksud sebelumnya juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang Iayak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebu).

 




Delik Terhadap Nyawa (Pembunuhan)



Pengertian Pembunuhan

Pada pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa, kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa orang atau manusia. Pengertian pembunuhan terdapat pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pembunuhan termasuk delik materiil yang artinya bahwa pembunuhan baru dikatakan telah terjadi apabila timbul akibat yang dilarang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 338 yakni matinya orang (korban).



 Jenis jenis Pembunuhan

 Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan diatur dalam Bab IX yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Adapun jenis-jenis pembunuhan adalah :

a) Pembunuhan biasa (Pasal 338)

Pembunuhan Biasa Pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP disebut juga pembunuhan dalam bentuk pokok atau merupakan delik dasar yang artinya bahwa unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 338 menjadi unsur-unsur pada jenis delik pembunuhan yang lain. Perbedaannya pada unsur tambahan yang dapat berupa unsur pemberatan sehingga ancaman pidana lebih berat dibanding dengan delik pokoknya atau tambahan unsur yang meringankan sehingga ancaman pidananya lebih rendah dari delik pokoknya.

Pasal 338 rumusannya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila rumusan tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya adalah :

· Unsur obyektif :

1. Perbuatan menghilangkan nyawa

2. Obyeknya nyawa orng lain

 

· Unsur subyektif :

 dengan sengaja Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi :

1. Adanya wujud perbuatan;

2. Adanya suatu kematian (orang lain);

3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)

 Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan yakni pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa harus tidak lama setelah timbulnya niat/kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Rumusan Pasal 339 adalah : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindk pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.



Apabila rumusan Pasal 339 tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Semua unsur pembunuhan (subyektif dan obyektif) pada Pasal 338

2. Diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain

3. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud

  • ·         Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
  • ·         Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
  • ·         Dalam hal tertangkap tangan ditujukan









KESIMPULAN

 

Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana adalah “tindak pidana”. Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan.

Delik mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan yang diatur dalam KUHP adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sesungguhnya. Pengaturan pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP yaitu untuk melindungi kepentingan hukum nyawa orang atau manusia.

Pengertian pembunuhan terdapat pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pada Delik (tindak pidana) penganiayaan kepentingan hukum yang dilindungi adalah kepentingan hukum atas tubuh.

Penganiayaan termasuk delik materiil artinya delik penganiayaan baru dikatakan terjadi bilamana akibat yang dilarang dalam undang-undang dan diancam pidana terlasana yakni timbulnya akibat pada tubuh orang berupa perasaan tidak enak, sakit atau luka. Harta kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat.






SEKIAN DEMIKIAN TEMA KALI INI
THANK YOU FOR YOUR VISIT

Tidak ada komentar:

BREAKING NEWS || AKSI HEROIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DI TIMUR TENGAH

  PENYELAMATAN TNI DI TIMUR TENGAH PENGUNGSI SURIAH HAI, GUYS SELAMAT DATANG KEMBALI KE BLOG SAYA. Kali ini kita dapat berita terbaru dengan...