APA ITU DELIK DELIK TERTENTU DALAM KUHP ?? SIMAK DAN BACA SAMPAI TUNTAS


WHAT ARE CERTAIN OFFENSE IN THE KUHP  ?? 
WATCH AND READ UNTIL THE END



INDONESIAN LAW ARTICLE







Hai guys, berjumpa lagi dengan saya kali ini kita akan membahas dengan tema  Hukum yang ada di Indonesia mengenai DELIK DELIK TERTENTU DALAM KUHP disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Semoga tema kali ini  dapat bermanfaat bagi para pembaca, umum khususnya para pembaca dan semua yang membaca Blog saya ini, dan mudah-mudahan juga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kalian semua.

 

 

Setiap Negara tentunya mempunyai hukum masing-masing untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di negaranya. Setiap kasus kejahatan tentunya berbeda-beda hukum yang akan berlaku, contohnya di Indonesia tindak kejahatan terbagai-bagi ada kejahatan yang dipandang ringan seperti mencuri ada kejahatan yang di pandang berat seperti mutilasi atau pembunuhan. oleh sebab itu, untuk mengetahui hukum yang berlaku bagi setiaptindakan kejahatan itu, harus mempelajari tentang hukum pidana yang membahas mengenaitindak pidana atau sering disebut dengan Delik.


Dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan–perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya pikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada ujud pidana yang termuat dalam pasal–pasal KUHP yaitu pidana penjara, kurungan dan denda.Mempelajari hukum berarti berhadapan dengan anggapan–anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat.Anggapan–anggapan inimemberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. 

Anggapan–anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah. Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrjn tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. 5 Dalam KUHP diatur pada buku II title XIX (paal 338-350), tentang “kejahatankejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu Dalam kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan anak, tindak pidana ini mempunyai unsur yang tersendiri, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan lainnya.






Rumusan Masalah

1. Apa itu pengertian delik?

2. Bagaimana delik dalam kekerasan?

3. Bagaimana delik terhadap nyawa?

4. Apa saja delik penganiayaan?

 

 

Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana adalah “tindak pidana”.

Istilah ini dimaksudkan sebagai terjemahan dari istilah bahasa belanda, yaitu Delict atau Strafbaar feit. Disamping itu dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahannya telah dipakai beberapa istilah lain, yaitu

a. Peristiwa pidana;

b. Perbuatan pidana;

c. Pelanggaran pidana;

d. Perbuatan yang dapat dihukum, dan;

e. Perbuatan yang boleh dihukum

 

 feit telah ada empat istilah yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia, yakni:

1. Peristiwa Pidana (Pasal 14 ayat 1 UUD 1950)

2. Perbuatan Pidana atau perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (UU No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil Pasal 5 sub c)

3. Tindak Pidana (UU No. 7 Tahun 1953 tentang pemilihan anggota konstituante dan DPR)

4. Pelanggaran Pidana (Mr. Tirtaamidjadja, Pokok-pokok Hukum Pidana 1995)


Delik Dalam Kekerasan Kekerasan atau bahasa lnggris: violence berasal dari bahasa Latin:Violentus yang berasal dari kata vi atau vis berarti kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya.

 

Berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan. Penggunaan atau tindakan kesewenang wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini. Akar kekerasan: kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.(R. Sianturi 1983: 608) Penggunaan kekerasan dalam suatu tindakan tidak selamanya harus dipandang bersifat tidak sah (illegitimate), oleh karena banyak hal yang terjadi dalam bentuk perbuatan kekerasan yang dianggap sah. Dasar penelitian terhadap sah tidaknya suatu perbuatan dalam bentuk kekerasan itu tergantung pada siapa pelakunya, dimana perbuatan dilakukan, sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pembuatnya serta dalam rangka apa perbuatan itu dilakukan.

Sistem nilai atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan kekerasan itu dilakukan, akan menentukan apakah perbuatan kekerasan itu dianggap baik atau tidak. Misalnya dalam perang atau konfiik bersenjata, kekerasan pada dasarnya diterima sebagai suatu tindak kekerasan yang dianggap sah oleh kedua belah pihak yang bertikai atau bersengketa. Menurut Zakariah Idris (1988:452), kekerasan adalah: perihal yang berciri atau bersifat keras dan atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain".

Sianturi (1983: 610) memberi arti kekerasan atau tindak kekerasan yaitu "melakukan suatu tindak badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang dikerasi itu kesakitan, atau tidak berdaya". Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskan bahwa: "Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan". Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 89 KUHP, R.Soesilo (1996: 98) memberi penjelasan bahwa:"Melakukan kekerasan artinya rnempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya".



Berdasarkan uraian di atas maka delik kekerasan merupakan suatu perbuatan dengan penggunaan kekuatan fisik ataupun alat secara tidak sah dan melanggar hukum yang membuat akibat-akibat sesorang pingsan, tidak berdaya lagi atau menyebabkan matinya seseorang. Tindak pidana kekerasan dapat juga dilakukan secara kolektif, karena dalam melakukan tindak pidana para pelaku dalam hal ini dengan jumlah yang banyak atau lebih dari satu orang dimana secara langsung maupun tidak langsung, baik direncanakan ataupun tidak direncanakan, telah terjalin kerjasama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam satu rangkaian peristiwa kejadian yang menimbulkan tindak pidana, atau lebih spesifik menimbulkan atau mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun non fisik.

 

Kekerasan Di Dalam UU PKDRT Rumah tangga (keluarga) adalah pondasi sebuah negara, karena dari keluargalah akan tercipta kader-kader bangsa. Manakala keluarga itu rusak, maka berbahayalah eksistensi negara. Dengan demikian, KDRT yang merupakan salah satu faktor rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi, sebab merupakan bahaya bagi seluruh anggota masyarakat. "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga."


Bentuk-bentuk Kekerasan dalam rumah Tangga dalam Pasal 5 UU PKDRT adalah meliputi :

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikis

c. Kekerasan seksual; atau

d. Penelantaran rumah tangga

 

 

Pada kenyataannya tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga tersebut semakin hari semakin marak dalam pergaulan kehidupan sehari-hari sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur secara khusus mengenal ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Kekerasan fisik (Pasal 6 UU PKDRT). Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau Iuka berat

2. Kekerasan psikis (Pasal 7 UU PKDRT). Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual (Pasal 8 UU PKDRT)

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 UU PKDRT).

a) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

 

b) Penelantaran yang dimaksud sebelumnya juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang Iayak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebu).

 




Delik Terhadap Nyawa (Pembunuhan)



Pengertian Pembunuhan

Pada pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa, kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa orang atau manusia. Pengertian pembunuhan terdapat pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pembunuhan termasuk delik materiil yang artinya bahwa pembunuhan baru dikatakan telah terjadi apabila timbul akibat yang dilarang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 338 yakni matinya orang (korban).



 Jenis jenis Pembunuhan

 Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan diatur dalam Bab IX yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Adapun jenis-jenis pembunuhan adalah :

a) Pembunuhan biasa (Pasal 338)

Pembunuhan Biasa Pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP disebut juga pembunuhan dalam bentuk pokok atau merupakan delik dasar yang artinya bahwa unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 338 menjadi unsur-unsur pada jenis delik pembunuhan yang lain. Perbedaannya pada unsur tambahan yang dapat berupa unsur pemberatan sehingga ancaman pidana lebih berat dibanding dengan delik pokoknya atau tambahan unsur yang meringankan sehingga ancaman pidananya lebih rendah dari delik pokoknya.

Pasal 338 rumusannya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila rumusan tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya adalah :

· Unsur obyektif :

1. Perbuatan menghilangkan nyawa

2. Obyeknya nyawa orng lain

 

· Unsur subyektif :

 dengan sengaja Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi :

1. Adanya wujud perbuatan;

2. Adanya suatu kematian (orang lain);

3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)

 Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan yakni pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa harus tidak lama setelah timbulnya niat/kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Rumusan Pasal 339 adalah : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindk pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.



Apabila rumusan Pasal 339 tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Semua unsur pembunuhan (subyektif dan obyektif) pada Pasal 338

2. Diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain

3. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud

  • ·         Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
  • ·         Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
  • ·         Dalam hal tertangkap tangan ditujukan









KESIMPULAN

 

Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana adalah “tindak pidana”. Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan.

Delik mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan yang diatur dalam KUHP adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sesungguhnya. Pengaturan pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP yaitu untuk melindungi kepentingan hukum nyawa orang atau manusia.

Pengertian pembunuhan terdapat pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pada Delik (tindak pidana) penganiayaan kepentingan hukum yang dilindungi adalah kepentingan hukum atas tubuh.

Penganiayaan termasuk delik materiil artinya delik penganiayaan baru dikatakan terjadi bilamana akibat yang dilarang dalam undang-undang dan diancam pidana terlasana yakni timbulnya akibat pada tubuh orang berupa perasaan tidak enak, sakit atau luka. Harta kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat.






SEKIAN DEMIKIAN TEMA KALI INI
THANK YOU FOR YOUR VISIT

BAGAIMANA SIH TERBENTUK EMAS DAN APAKAH EMAS BISA DIMAKAN ? BACA SAMPAI AKHIR

 HOW IS GOLD FORMED AND IS GOLD EDIABLE ? READ TILL THE END









Apakah kalian tahu tentang emas atau gold ? Kali ini kita akan membahas tema baru mengenai emas mineral cara terbentuknya emas dan apakah bisa dimakan. Emas merupakan mineral logam yang memiliki nilai jual sangat tinggi dan umum digunakan sebagai material investasi jangka panjang. Mineral dengan kekerasan 2,5-3 skala Mohs ini sangat langka ditemukan. Dalam pemprosesan terbentuknya emas yaitu :

 

Mineral emas memungkinkan terbentunya melalui 4 jenis proses berikut :

  1. Kristalisasi Magma
  2. Sublimasi
  3. Metasomatisme Kontak
  4. Proses Hidrotermal





Do you know about gold ? This time we will discuss a new theme regarding the mineral gold, how gold is formed and whether it can be eaten. Gold is a metallic mineral that has a very high selling value and is commonly used as a long-term investment material. This mineral with a hardness of 2.5-3 on the Mohs scale is very rare to find. In the process of forming gold, namely:

Gold minerals allow their formation through the following 4 types of processes:
1. Magma Crystallization
2. Sublimation
3. Contact Metasomatism
4. Hydrothermal Process





Kristalisasi Magma

Pembentuknya Pembekuan magma saat bergerak mengintrusi lapisan lapisan batuan untuk menuju ke permukaan bumi. Saat suhu mulai menurun, terbentuknya kristalisasi mineral silikat dan sisa cairan magma termasuk emas porfiri (kasar) ini. 




Magma Crystallization

Its formation Magma freezes as it moves to intrude layers of rock layers to get to the earth's surface. When the temperature begins to decrease, crystallization of silicate minerals and residual magma fluids, including porphyry (coarse) gold, is formed.




 Sublimasi

Uap dan gas akan langsung mengendap saat proses pembentukan mineral terjadi akibat penurunan tekanan dan suhu.


Sublimation

Steam and gas will immediately precipitate when the mineral formation process occurs due to a decrease in pressure and temperature.





Metasomatisme Kontak

Pembentukan Bijih emas akibat cairan magma kaya bijih bereaksi dengan batuan samping yang reaktif sehingga menghasilkan mineral emas baru yang dimiliki tekstur kasar. 


Contact Metasomatism

Formation of gold ore due to ore-rich magma fluids reacting with reactive side rocks to produce new gold minerals that have a rough texture.




Proses Hidrotermal

Cairan sisa magma yang kaya akan konsentrasi logam termasuk emas atau biasa disebut larutan hidrotermal, terendapkan di lingkungan pengendapan baru. Terjadi rekristalisasi perubahan komponen kimia sehingga akhirnya terjadi pembentukan mineral baru. 




Hydrothermal Process

The remaining liquid magma which is rich in metal concentrations including gold or commonly called a hydrothermal solution, precipitated in a new depositional environment. There is a recrystallization of changes in chemical components so that eventually there is the formation of new minerals.










APAKAH EMAS BISA DIMAKAN ? YOK KITA LANJUT TEMA MENGENAI EMAS BISA DIMAKAN

 

Hasil galian tambang identic dengan hasil bumi yang terbentuknya melalui proses geologi sehingga membentuk suatu komoditas mineral dan batu bara. Diantaranya komoditas tersebut ternyata ada logam yang dapat dan layak dikonsumsi atau dimakan.

 

Logam dengan unsur kimia Au dan memiliki nomor atom 79 ini ternyata bisa dikonsumsi sebagai makanan dan harus melalui beberapa proses agar menjadi “Edible Gold atau Emas yang layak konsumsi. 





IS GOLD EDible? LET'S CONTINUE THE THEME OF EDIBLE GOLD


The results of mining excavations are identical to the products of the earth which are formed through geological processes so as to form a mineral and coal commodity. Among these commodities, it turns out that there are metals that can and are suitable for consumption or consumption.


This metal with the chemical element Au and having an atomic number of 79 can actually be consumed as food and must go through several processes in order to become “Edible Gold or Gold that is fit for consumption.




Terdapat 3 variasi bentuk Edible Gold yaitu :

1.       Ediple Gold Leaf (Lembaran )

2.       Ediple Gold Flakes (serpihan) 

3.       Ediple Gold Dust ( bubuk) 



There are 3 variations of Edible Gold, namely:

1. Edible Gold Leaf (sheet)

2. Ediple Gold Flakes (flakes)

3. Ediple Gold Dust (powder)


 



Untuk menjadi layak dimakan emas diproses dengan cara ditempa, digulung, kemudian ditumbuk menjadi sangat tipis dengan ukuran sehingga 1/8000 – 1/10000 milimeter. Emas yang digunakan pun harus berupa emas murni dengan kata lain memiliki konsentrasi tinggi yaitu 23-24 karat. 



To make it edible gold is processed by forging, rolling, then pounding it into a very thin layer with a size of up to 1/8000 – 1/10000 millimeter. The gold used must also be pure gold, in other words, have a high concentration of 23-24 carats.







 IKUTI BLOG SAYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

FOLLOW ME

KALAHNYA GUGATAN INDONESIA DI WTO UNI EROPA

 THE LOST OF INDONESIA'S LAW AT THE EUROPEAN UNION WTO






Kali ini berita tentang Indonesia mengenai gugutan melanggar yang terjadi dalam tahun 2022 kepada uni eropa. Akhir akhir ini pasti Miners sering membaca berita bahwa “Indonesia kalah atas gugatan WTO”. Tapi aturan apa ya, yang sebenarnya yang dilanggar oleh Indonesia sehingga digugat oleh eropa ke WTO ?


This time the news is about Indonesia regarding the lawsuit against the European Union that occurred in 2022. Lately, Miners must have often read the news that "Indonesia lost to the WTO lawsuit". But what rules did Indonesia actually violate that caused Europe to sue the WTO?


Pada tanggal 14 januari 2021, Uni eropa (UE) menggugat Indonesia ke Word Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel dengan kadar <1,7 %. Dengan alasan bahwa nikel mentah merupakan bahan baku industri baja di UE dan Indonesia adalah produsen terbesar setelah Tiongkok.


On January 14 2021, the European Union (EU) sued Indonesia to the World Trade Organization (WTO) regarding the policy of limiting the export of nickel ore with a grade of <1.7%. On the grounds that raw nickel is a raw material for the steel industry in the EU and Indonesia is the largest producer after China.

 

Menurut UE, Indonesia dianggap melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 General Agreement on Tarrifs and Trades (GATT) 1994. Perjanjian multilateral yang wajib dipatuhi oleh semua anggota WTO. Dalam Pasal XI.1 GATT 1994 mengatur bahwa negara anggota WTO dilarang melakukan pembatasan selain tarif, pajak dan bea lain. Dan bukan melakukan pembatasan kuata dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.



According to the EU, Indonesia is deemed to have violated WTO provisions Article XI.1 of the General Agreement on Tariffs and Trades (GATT) 1994. A multilateral agreement that all WTO members must comply with. Article XI.1 GATT 1994 stipulates that WTO member countries are prohibited from making restrictions other than tariffs, taxes and other duties. And not limiting the strength and licensing of imports or sales in the framework of export.


Sedang menurut Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM Tahun 2019 








Selain itu, UE juga menuduh Indonesia melakukan subsidi terlarang yang melanggar Subsidy and Countervailing Measures (SCM) Agreement berupa pengecualian terhadap bea impor pada :

  1.      Pengusaha yang sedang melakukan modernisasi dan pengembangan serta membangun Pabrik baru.
  2.      Secara spesifik termasuk dalam wilayah pengembangan industri (WPI) Potensi I.



In addition, the EU also accuses Indonesia of carrying out prohibited subsidies that violate the Subsidy and Countervailing Measures (SCM) Agreement in the form of exemptions from import duties on:

 

1. Entrepreneurs who are modernizing and developing and building new factories.
2. Specifically included in the industrial development area (WPI) Potential I.









Dalam kabar terahir, tanggal 17 oktober 2022 lalu Indonesia resmi kalah di WTO atas gugatan UE. Dalam kekalahan gugatan Indonesia Bapak Luhut Binsar Panjaitan Menteri Kordinator Bidang kemaritiman dan Investasi berkata : Ya Kita Lawan !! Menurut saya tidak Adil itu sebabnya kita bikin South- South Cooperation. Komitmen Indonesia untuk melakukan hilirisasi tambang harus terus didukung demi kemajuan ekonomi. Kalau tidak ada hilirisasi, ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini.

 


Penjelasan mengenai South-South Cooperation (SSC) yaitu sebuah langkah yang dilakukan untuk menyatukan suara dari negara negara yang ada di wilayah selatan yang dimiliki sumber daya mineral yang sama seperti Indonesia.







In the latest news, on October 17 2022, Indonesia officially lost at the WTO to the EU's lawsuit. In the defeat of the Indonesian lawsuit, Mr. Luhut Binsar Panjaitan, the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Investment said: Yes, we will fight !! I don't think it's fair, that's why we made South-South Cooperation. Indonesia's commitment to downstream mining must continue to be supported for economic progress. If there is no downstream, today's Indonesian economy would not be like this.


Explanation of the South-South Cooperation (SSC), namely a step taken to unify the voices of countries in the southern region that have the same mineral resources as Indonesia.





Menurut Presiden Indonesia Bapak JOKO WIDODO 













Sekian terima kasih atas kujungan anda ikuti Blog saya

PENGANTAR EKONOMI PEMBANGUNAN

 INTRODUCTION TO DEVELOPMENT ECONOMICS





Hai guys, bagaimana kalian semua ? apakah ingin belajar lebih banyak lagi hehe. Kali ini kita akan belajar mengenai ekonomi Pembangunan dalam prekonomian Indonesia. Tema kali ini kita akan belajar pengantar ekonomi pembangunan  merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas kehidupan manusia. Melalui pembangunan, kesejahteraan dan lapangan kerja bisa menjadi lebih baik. Berbagai persoalan pembangunan seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi juga dapat diselesaikan dengan pembangunan  ekonomi. 


"Hi guys, how are you all? do you want to learn more hehe. This time we will learn about development economics in the Indonesian economy. The theme this time is that we will study introductory development economics as an effort to improve the quality of human life. Through development, welfare and employment can be better. Various development problems such as poverty, unemployment and economic inequality can also be solved by economic development".


Melalui teori konvensional mulai dari Adam Smith, David Ricardo maupun Schumpeter  meyakini bahwa penduduk, modal dan Kewirausahaan merupakan faktor penting dalam pembangunan. Dalam islam pembangunan ekonomi (tanmiyah al- iqtishadiyah)  lazimnya dihubungkan dengan konsep (imarah al- ard)  yang dipahami dari QS Hd 61.


"Through conventional theory starting from Adam Smith, David Ricardo and Schumpeter believes that population, capital and entrepreneurship are important factors in development. In Islam, economic development (tanmiyah al-iqtishadiyah) is usually associated with a concept (imarah al-ard) which is understood from QS Hd 61".





DEFENISI DAN KONSEP

Adapun istilah pembangunan didefinisikan secara beragam oleh para ahli. Pembangunan dapat diartikan sebagai proses untuk melakukan perubahan usaha meningkatkan pendapatan perkapita dengan jalan mengelola kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi rill melalui penanaman modal,penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan dan keterampilan kemampuan berorganisasi manejemen. Menurut Muhammad Rawwas Qal’ahji pembangunan ekonomi adalah peningkatan pendapatan negara secara hakiki secara terus menerus dalam wujud yang membolehkan nya dan sesuai dengan kemajuan. 


DEFINITIONS AND CONCEPTS

"The term development is defined variously by experts. Development can be interpreted as a process of making changes in efforts to increase per capita income by managing potential economic power to become a real economy through investment, use of technology, increasing knowledge and skills in organizational management capabilities. According to Muhammad Rawwas Qal'ahji economic development is an essential increase in state income continuously in a form that allows it and in accordance with progress".



TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Kerangka pembangunan dan perundingan dan perundingan negara negara di dunia tertuang dalam dokumen Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan.  SDGs diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu MDGs (Millennium Development Goals).


GOALS OF ECONOMIC DEVELOPMENT

The framework for development and negotiations and negotiations for countries in the world is contained in the Sustainable Development Goals (SDGs) document. The SDGs are a sustainable development program in which there are 17 goals with 169 measurable targets with specified deadlines. The SDGs were published on 21 October 2015 replacing the previous program namely the MDGs (Millennium Development Goals). 

 

Sebagai tujuan pembangunan bersama sampai 2030 yang disepakati oleh berbagai negara dalam forum resolusi perserikatan bangsa bangsa (PBB). SDGs memiliki 17 tujuan dangan 169 target dimana tujuan bersifat Global serta dapat diaplikasikan secara universal dengan berbagai realitas nasional, kapasitas serta tingkat pembangunan yang berbeda dan menghormati kebijakan serta prioritas nasional. Dalam islam pembangunan pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia yang terletak pada terpeliharanya agama (hifz ad-din), Jiwa (nafs), akal (aql) dan harta (mal) yang biasa disebut dengan maqasid syari’ah. 



As a joint development goal until 2030 agreed upon by various countries in the United Nations (UN) resolution forum. The SDGs have 17 goals with 169 targets where the goals are global and universally applicable to different national realities, capacities and levels of development and respect national policies and priorities. In Islam development is basically intended to improve human welfare which lies in the maintenance of religion (hifz ad-din), soul (nafs), reason (aql) and property (mal) which is commonly referred to as maqasid syari'ah.





INDIKATOR PEMBANGUNAN

  1. INDIKATOR EKONOMI
  2. PENDAPATAN PERKAPITA
  3. STRUKTUR EKONOMI
  4. URBANISASI
  5. ANGKA TABUNGAN

 

2.       INDIKATOR SOSIAL

  1. INDEKS KUALITAS HIDUP
  2. HUMAN DEVELOPMENT INDEKS 





DEVELOPMENT INDICATORS

      1. ECONOMIC INDICATORS
      2. INCOME PER CAPITA
      3. ECONOMIC STRUCTURE
      4. URBANIZATION
      5. SAVING FIGURES
 

 SOCIAL INDICATORS

      1. QUALITY OF LIFE INDEX
      2. HUMAN DEVELOPMENT INDEX







TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, IKUTI BLOG SAYA 
THANK YOU FOR YOUR VISIT, FOLLOW MY BLOG

BEDAH SAHAM PERUSAHAAN PRODUSEN TERBESAR BAN TERBESAR DI ASIA TENGGARA

 SHARE REVIEW COMPANY BIGGEST TIRE MANUFACTURER IN SOUTHEAST ASIA





8 Desember 2022

Hai Guys, bagaimana kabar kalian ?  semoga sehat selalu ya dalam kondisi cuaca seperti ini kita harus sehat walaupun cuaca tidak baik hehehe. Kita lanjut mengenai blog tema saat ini mengenai Saham Produsen Ban terbesar di Asia Tenggara yaitu PT GAJAH TUNGGAL Tbk.


"Hi Guys, how are you guys? I hope you are always healthy, in weather conditions like this we must be healthy even though the weather is not good hehehe. We continue with the current blog theme regarding the shares of the largest tire manufacturer in Southeast Asia, namely PT GAJAH TUNGGAL Tbk".


 

PT GAJAH TUNGGAL Tbk adalah produsen Ban terbesar di Asia Tenggara  yang memproduksi ban untuk berbagai jenis kendaraan. Emiten berkode saham GJTL ini sudah berdiri sejak tahun 1951 dan memulai bisnisnya dengan produsen sekaligus distributor ban sepeda. Perusahaan yang sudah melantai di BEI sejak tahun 1990 ini berhasil masuk kedalam ‘TOP 100 Most Valuable and Strongest Indonesia Brands 2021’ versi Brands Finance Indonesia. GJTL ini semakin ramai diperbincangkan investor ketika pada 7 januari 2021 lalu, ketika Lo Kheng Hong membeli 176,48 juta lembar saham atau 5,06 % saham GJTL.


"PT GAJAH TUNGGAL Tbk is the largest tire manufacturer in Southeast Asia which produces tires for various types of vehicles. This issuer with the GJTL stock code has been established since 1951 and started its business with a manufacturer and distributor of bicycle tires. The company, which has been on the IDX since 1990, has made it into the 'TOP 100 Most Valuable and Strongest Indonesia Brands 2021' version of Brands Finance Indonesia. Investors are increasingly discussing GJTL when on January 7 2021, when Lo Kheng Hong bought 176.48 million shares or 5.06% of GJTL shares".








Selain memproduksi dan mendistribusikan ban untuk berbagai jenis kendaraan, GJTL juga memproduksi dan mendistribusikan produk karet lainnya seperti karet sintesis, benang, dan ban dalam, flap, O-ring dan banyak lagi.


"Apart from producing and distributing tires for various types of vehicles, GJTL also manufactures and distributes other rubber products such as synthetic rubber, threads and inner tubes, flaps, O-rings and many more".

 





Sebagai perusahaan yang sudah  dekade berada di Bursa Efek Indonesia perusahaan menyebutkan bahwa di bulan 9 bulan pertama 2022 ini penjualan bersih GJTL meningkat 13,9 % secara year on year akan tetapi perusahaan justru membukukan kerugian hingga Q3 2022 ini.


"As a company that has been on the Indonesian Stock Exchange for decades, the company stated that in the first 9 months of 2022, GJTL's net sales increased 13.9% year on year, but the company actually posted a loss until Q3 2022".



Pemilik mayoritas saham PT Gajah Tunggal  

49,5% saham GJTL dimiliki Denham Pte Limited ( anak perusahaan Giti Tire Pte. Ltd) yang berpusat di singapura. Giti Tire sendiri adalah pemain besar Industri Ban di china. 10 % saham GJTL dipegang Michelin dimana sejak 2004 menjalin kerjasama  strategis dengan Michelin dalam hal memproduksi ban Michelin untuk pasar Ekspor.

  1. 5,17 % dipegang Lo kheng Hong
  2. 35,33% sisanya dipegang oleh Masyarakat


The majority shareholder of PT Gajah Tunggal

49.5% of GJTL's shares are owned by Denham Pte Limited (a subsidiary of Giti Tire Pte. Ltd) based in Singapore. Giti Tire itself is a major player in the tire industry in China. Michelin holds 10% of GJTL shares, which has been in strategic partnership with Michelin since 2004 in producing Michelin tires for the export market.

  1. 5.17% held by Lo Kheng Hong
  2. The remaining 35.33% is held by the community

 

 






Terima kasih atas kunjungan anda di Blog saya, Ikuti blog Saya Informasi terbaru

Thank you for your visit in my Blog, Follow my blog latest information

BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN

 SYARIAH PRINCIPLES COMMERCIAL BANKS AND FINANCIAL INSTITUTIONS









A.    Latar Belakang


Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya telah dilakukan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional. Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang dikedepankan adalah kesetaraan hak dan kewajiban. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.


Perbankan konvensional ataupun syariah dalam operasionalnya adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsional utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih dahulu menerapkan sistem ini ditengah menjamurnya bank konvensional dan banyak dilikiudasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan.

 

Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi, pembiayaan perbankan syariah juga mengalami peningkatan tajam. Kualitas pembiayaan syariah juga menunjukkan kinerja yang membaik dengan ditunjukkan oleh membesarnya porsi pembiayaan bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah. Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional menjadi bank syariah. Satu perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pascareformasi adalah diperkenankannya konverensi cabang bank umum konvensional menjadi cabang syariah.




PEMBAHASAN


A.    Sejarah Perbankan Syariah DiIndonesia

Deregulasi perbankan dimulai sejak tahun 1983. Pada tahun tersebut, BI memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga. Pemerintah berharap dengan kebijakan deregulasi perbankan maka akan tercipta kondisi dunia perbankan yang lebih efisien dan kuat dalam menopang perekonomian.  Pada tahun 1983 tersebut pemerintah Indonesia pernah berencana menerapkan "sistem bagi hasil" dalam perkreditan yang merupakan konsep dari perbankan syariah.

Pada tahun 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bisnis perbankan harus dibuka seluas-luasnya untuk menunjang pembangunan (liberalisasi sistem perbankan).  Meskipun lebih banyak bank konvensional yang berdiri, beberapa usaha-usah perbankan yang bersifat daerah yang berasaskan syariah juga mulai bermunculan.

Inisiatif pendirian bank Islam Indoensia dimulai pada tahun 1980 melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.  Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). 


Tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait. 


Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirilah bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000,-

Pada awal masa operasinya, keberadaan bank syariah belumlah memperolehperhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional. Landasanhukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah, saat itu hanya diakomodir dalam salah satu ayat tentang "bank dengan sistem bagi hasil"pada UU No. 7 Tahun 1992; tanpa rincianlandasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan. 



Pada tahun 1998, pemerintah dan DewanPerwakilan Rakyat melakukan penyempurnaan UU No. 7/1992 tersebutmenjadi UU No. 10 Tahun 1998, yang secara tegas menjelaskan bahwaterdapat dua sistem dalam perbankan di tanah air (dual banking system),yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Peluang ini disambut hangat masyarakat perbankan, yang ditandai dengan berdirinya beberapa Bank Islam lain, yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dll.

Pengesahan beberapa produk perundangan yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah, seperti: (i) UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; (ii) UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (sukuk); dan (iii) UU No.42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa.  Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. 


Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahun (2009-2010).



Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, dalam dua dekade pengembangan keuangan syariah nasional, sudah banyak pencapaian kemajuan, baik dari aspek lembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, maupun awareness dan literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah. Sistem keuangan syariah kita menjadi salah satu sistem terbaik dan terlengkap yang diakui secara internasional.  Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS dengan total aset sebesar Rp. 273,494 Triliun dengan pangsa pasar 4,61%. Khusus untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, total aset gross, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga(BUS dan UUS) masing-masing sebesar Rp. 201,397 Triliun, Rp. 85,410 Triliun dan Rp. 110,509 Triliun.



Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Maka pengawasan dan pengaturan perbankan syariah juga beralih ke OJK. OJK selaku otoritas sektor jasa keuangan terus menyempurnakan visi dan strategi kebijakan pengembangan sektor keuangan syariah yang telah tertuang dalam Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019 yang dilaunching pada Pasar Rakyat Syariah 2014.  Roadmap ini diharapkan menjadi  panduan arah pengembangan yang berisi insiatif-inisiatif strategis untuk mencapai sasaran pengembangan yang ditetapkan.

 


 

 

B.    Pengertian Bank Syariah


    Bank syariah, yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.

Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah hukum islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam Al Qur’an dan Sunah Rasul Muhammad SAW. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.

 

C.    Prinsip Dasar Operasional Bank

1.         Prinsip Mudharabah

Merupakan Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecualimudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabahdibedakan menjadi : 

·       Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

·       Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,

 

2.         Prinsip Musyarakah

Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk lebih suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.


Jenis dari akad musyarakah ini ada dua :

  1.  musyarakah pemilikan dan
  2.  musyarakah kontrak.  

 

3.         Prinsip Wadi’ah(Simpanan Murni)

AL-WADI’AH merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang mempunyai dana lebih untuk menyimpan dananya dalam bentuk Al-Wadi’ah. Fasillitas ini biasanya diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional konsep Al-Wadi’ah identik dengan Giro.





Adapun beberapa istiah yaitu :

    1.   Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
    2. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
    3. Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
    4. Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
    5. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan(mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.



 

Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan.Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi : 

      1. Wadi’ah yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, contoh Giro, Tabungan, Deposito.
      2. Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box (SDB).

 

1.         Prinsip At-Tijarah (Jual Beli)

AT-TIJARAH merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli dimana bank akan memberi terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah beli ditambah keuntungan (margin).Prinsip At-Tijarah terdiri dari:

 

 

ü  Bai’al Murabahah

Akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

ü  Bai’ as-Salam

Pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian

 

ü  Bai’ al-Ishtisna

Merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepaati dan menjualnya kepada pembeli akhir.

 

A.    Bank Muamalat dan Lembaga Keuangan

Bank muamalat atau bank Islam ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah Islam sedangkan lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claim) serta asset non finansial atau asset riil dan memberikan pelayanan jasa dalam bentuk skim tabungan (depositori), proteksi asuransi, program pensiun, dan penyediaan sistem pembayaran melalui mekanisme transfer dana.

Jika dilihat dari dua pengertian diatas, antara lembaga keuangan dengan bank muamalat memiliki persamaan yaitu sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang pengelolaan keuangan dan pendanaan maupun investasi. Pernyataan ini diperkuat juga oleh Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992, tentang perubahan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) menjadi bank umum. Bank umum menurut UU No. 7 Tahun 1992.

 

Bank muamalat memiliki fungsi yang sama dengan bank umum. Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain:

  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. 
  • Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso. 
  • Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini ialah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadangan modal. Menghimpun dana serta menyalurkannya kemasyarakat. 

 

B.    Struktur Perbankan Syariah



Berdasarkan Kegiatannya Bank Syariah dibedakan menjadi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


1.)    Bank Umum Syariah Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:

1.     menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

2.     menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

3.     menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

4.     menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

5.     menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

6.     menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

7.     melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

8.     melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

9.     membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;

10.   membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;

11.   menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;

12.   melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;

13.   menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;

14.   memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;

15.   melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;

16.   memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan

17.   melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 




2.)    Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.


Kegiatan usaha UUS meliputi:

 

1.     menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

2.     menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

3.     menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

4.     menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

5.     menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

6.     menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

7.     melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah

8.     melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;

9.     membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;

10.   membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;

11.   menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;

12.   menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;

13.   memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;

14.   memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan

15.  melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 





3.) Bank Pembiayaan Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:

    a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:

·       Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan

·       Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

    b) menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:

·       Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;

·       Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna';

·       Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;

·       Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan

·       pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;

c) menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi'ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan

e) menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia (sekarang OJK).



F. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS maupun BPRS. Dewan Pengawas Syariah(DPS) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dewan Pengawas Syariah bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 

Tugas dan tanggung jawab DPS secara rinci meliputi :

1.     menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;

2.     mengawasi proses pengembangan produk baru Bank;

3.     meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;

4.     melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan

5.     meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan  tugasnya.

Untuk menjadi DPS pemohon wajib memenuhi syarat–syarat menjadi Anggota DPS:

1.     Integritas, yang paling kurang mencakup:

1.     memiliki akhlak dan moral yang baik;

2.     memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

3.     memiliki komitmen terhadap pengembangan Bank yang sehat dan tangguh (sustainable); dan

4.     tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (sekarang OJK).

2.     Kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu'amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum; dan

3.     Reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:

1.     tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan

2.     tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.



G.    Produk Penghimpunan Dana (Funding Product) 

Produk-produk penghimpunan dana PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk adalah sebagai berikut: 

a. Tabungan Ummat – Ummat Saving 

Merupakan investasi tabungan dengan akad mudharabah di counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh counter PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA, dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan kartu Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di seluruh merchant debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari            pendapatan      bank    atas      dana    tersebut. 



b. Tabungan Arafah – Arafah Saving 

Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap setiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan nasabah asuransi jiwa. 

Apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga dapat menjamin nasabah untuk mendapatkan porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp. 20 juta, karena PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk telah on line dengan siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir bathin karena dana yang disimpan akan dikelola secara syariah. 

c. Deposito Mudharabah – Mudharabah Deposit 

Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan badan hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana ini akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan. 

d. Deposito Fulinves – Fulinves Deposit

Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu 6 dan 12 bulan dengan nilai nominal Rp. 2.000.000;atau senilai USD 500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat diperpanjang secara otomatis (automatic roll over) dan dapat dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik setiap bulan.

e. Giro Wadi`ah – Wadi`ah Current Account 

Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat (Phone Banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi histori transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp. 50 juta dan berbagaipembayaran). 

f. Dana Pensiun Muamalat – Muamalat Pension Fund 

Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-46 tahun dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu minimal Rp. 20.000; perbulan dan pembayarannya dapat di debet secara otomatis dari rekening PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk atau dapat di transfer dari bank lain. Pesertajuga dapat mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun. 

g. Shar-e 

Shar-e adalah tabungan instan investasi syariah yang memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos di seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp. 125.000; langsung dapat diperoleh satu paket kartu Shar-e dengan saldo awal tabungan Rp. 100.000; sebagai sarana menabung dan berinvestasi di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Shar-e dapat dibeli di kantor pos. Diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 merchant debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (Phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi histori transaksi, transfer antar rekening sampai dengan Rp. 50 juta dan berbagai pembayaran).






H.    HUKUM  Berdasarkan Usaha dari  Bank Muamalat

Di Indonesia, keberadaan bank muamalat sudah ada sejak pertengahan tahun 1992, tepatnya setelah disahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar hukum, yang kemudian berubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. kebijakan perundang-undangan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No. 53/BH/KDK 13.32/1.2/XII/1998, pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 165/PAD/KDK 13.32/1.2/V/1999, serta izin usaha dari Menteri Keuangan untuk beroperasi dengan prinsip bagi hasil seperti bank perkreditan rakyat (BPR) Syariah.






Perbedaan Perbankan Syariah dan Konvensional


Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah adalah sebagai berikut:

No.

Bank Konvensional

Bank Syariah

1.

Bebas nilai

Berinvestasi pada usaha yang halal

2.

Sistem bunga

Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee

3.

Besaran bunga tetap

Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

4.

Profit oriented (kebahagiaan dunia saja)

Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat)

5.

Hubungan debitur-kreditur

Pola hubungan:

1.    Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)

2.    Penjual – pembeli (murabahah, salam danistishna)

3.    Sewa menyewa (ijarah)

4.    Debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

6.

Tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah

Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS)

 




Perbedaan antara system bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:

No.

Sistem Bunga

Sistem Bagi Hasil

1.

Asumsi selalu untung

Ada kemungkinan untung/rugi

2.

Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman

Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan

3.

Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentusecarasepihakoleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaranbunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.

Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)

4.

Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik

Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)

5.

Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil

6.

Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak






 SIMPULAN

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah juga terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank konvensional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Pendirian Bank Syariah dan mendapatkan izin usaha berdasarkan prinsip syariah harus mendapatkan izin dari Direksi Bank Indonesia. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat. Bank Muamalat hingga sekarang telah berusaha menjalankan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usahanya. Selain Bank Umum Syariah juga terdapat Unit Usaha Syariah (UUS).




 

 




TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA,,

FOLLOW BLOG ME 

BREAKING NEWS || AKSI HEROIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DI TIMUR TENGAH

  PENYELAMATAN TNI DI TIMUR TENGAH PENGUNGSI SURIAH HAI, GUYS SELAMAT DATANG KEMBALI KE BLOG SAYA. Kali ini kita dapat berita terbaru dengan...