HUKUM BISNIS
REVIEW : Wahid Maharon Yopan
2021
PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM BISNIS
Hukum bisnis dalam istilah adalah “Busines Law” baik dalam akademis maupun kalangan para praktisi. Tetapi mempunyai ruang lingkup yang mirip mirip istilah hukum bisnis. Istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah :
1. Hukum dagang (trade law)
2. Hukum perniagaan (commercial law)
3. Hukum ekonomi (economic law)
Hukum dagang dan hukum perniagaan merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Pada prinsip kedua istilah tersebut hanya melingkupi topik topik yang terdapat kitab undang undang hukum dagang (KUHD).
Pengertian dalam hukum bisnis terdiri dari dua kata yaitu hukumdan kata bisnis. Banyak definisikan sudah diberikan kepada kata hukum dapat dikatakan lengkap dan menggambarkan arti hukum secara utuh.
Sedangkan bisnis adalah suatu urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.
Dengan demikian pengertian hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement –nya ) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri, atau keuagan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis ini, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Jual beli
3. Bentuk bentuk perusahaan
4. Perusahaan go public dan pasar modal
5. Penanaman modal asing
6. Kepalitan dan likuidasi
7. Merger dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan utang
10 Surat berharga
PENGERTIAN MERGER DAN AKUISISI
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 Tahun 1988 mendefenisikan merger sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk mengabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2. Pernyataan Standart Akuntansi Keungan (PSAK) no 22 menyatakan bahwa merger merupakan suatu proses penggabungan usaha, dengan jalan mengambil alih satu atau lebih perusahaan yang lain. Setelah terjadi pengambilalihan, maka perusahaan yang diambil alih dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga eksistensinya sebagai badan hukum lenyap, dengan demikian kegiatan usahanya dialnjutkan oleh perusahaan yang mengambil alih.
1. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 tahun 1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
2.
Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK)
No.22 menyatakan bahwa akuisisi adalah bentuk pengambilalihan kepemilikan
perusahaan oleh pihak pengakuisisi (acquirer), sehingga akan
mengakibatkan berpindahnya kendali atas perusahaan yang diambil alih (acquiree)
tersebut. Kendali perusahaan yang dimaksud adalah kekuatan untuk:
a. Mengatur kebijakan keuangan dan
operasi perusahaan.
b. Mengangkat dan memberhentikan manajemen.
c. Mendapat hak suara mayoritas dalam rapat redaksi.
Pengendalian ini yang memberikan manfaat kepada perusahaan pengakuisisi. Akuisisi berbeda dengan merger karena akuisisi tidak menyebabkan pihak lain bubar sebagai entitas hukum. Perusahaanperusahaan yang terlibat dalam akuisisi secara yuridis masih tetap berdiri dan beroperasi secara independen tetapi telah terjadi pengalihan oleh pihak pengakuisisi.
DASAR HUKUM
Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur
mengenai definisi pengambilalihan yaitu sebagai berikut : “pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Badan Hukum atau orang
Perseorangan untuk
mengambilalih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
atas Perseroan Terbatas” (sumber jurnal ilmu hukum oleh Rezmia Febrina
Volume 4 No.1)
1. Proses Akuisisi Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas
Terdapat empat Peraturan Bapepam yang
harus diperhatikan apabila akan melakukan akuisisi sebuah perusahaan
terbuka, yakni7 :
1. Peraturan Bapepam No. IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
2. Peraturan Bapepam NO. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
3. Peraturan Bapepam No.IX.H.1 tentang Pengambil Alihan Perusahaan Terbuka
4. Peraturan Bapepam NO.X.K.1 tentang Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik.
Sementara regulasi yang menjadi dasar hokum untuk akuisiis suatu perusahaan Terbuaka selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal antara lain :
a. Keputusan Ketua BAPEPAM Npmpr 5/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.E.2) tentang Transaksi Material Utama dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
b. Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor 12/PM/1997 (Peraturan Nomor IX.E.I) tentang transaksi Berbenturan Kepentingan
c. Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor 04/PM/2000 (Peraturan Nomor IX.H.I) tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
d. Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor 10/PM/1997 (Peraturan Nomor XI.F.I) tentang Penawaran Tender
2. Prosedur pengambilalihan (akuisisi) saham perseroan terbatas wajib tunduk pada ketentuan tentang akuisisi saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang antara lain mengatur: 9
1) Akuisisi saham wajib memperhatikan ketentuan pemindahan hak atas saham dalam Anggaran Dasar, serta mendapat persetujuan rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS wajib dilakukan paling lambat 30 9tiga puluh) hari setelah pengumuman, (Pasal 126 ayat (6) dan (7) UUPT).
2) Direksi perseroan yang akan melakukan akuisisi wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perseroan dalam waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, (Pasal 127 ayat (8) UUPT).
3) Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan dalam waktu paling lambat 14 hari setelah pengumuman mengenai akuisisi sesuai dengan rancangan dimaksud. Apabila kreditor tidak mengajukan keberatan dlm jangka waktu tersebut maka kreditor dianggap mneyetujui akuisisi. dalam hal kebeartan dari kreditor sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS tidak dapat diselesaikan oleh Direksi perseroan maka keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna mendapat penyelesaian. Sebelum keberatan ini diselesaikan maka akuisisi tidak dapat dilaksanakan (Pasal 127 ayat (2) (3) (5) (6) dan (7) UUPT.
4) Akta pemindahan hak atas saham wajib dinyatakan dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia (pasal 128 ayat (2) UUPT).
5) Salinan dari kata pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan Struktur Pemegang Saham Perseroan (Pasal 131 ayat (2) UUPT).
6) Direksi perseroan wajib mengumumkan hasil akuisisi dalam 1 surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ataus ejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 133 ayat (2) UUPT).
3.
Khusus untuk Bank, untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan akuisisi wajib
terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (Pasal 4 ayat [1]
PP No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi
Bank). Jadi, tidak semua penggabungan, peleburan, dan akuisisi harus mendapat
persetujuan Menteri. Persetujuan atas peleburan dan perubahan akuisisi
disetujui mengenai hal tertentu dalam rangka penggabungan dan akuisisi
diberikan dalam bentuk surat Keputusan Menteri. Merger (penggabungan)
dan akuisisi (pengambilalihan) tidak memerlukan persetujuan Menteri, melainkan
hanya bersifat pemberitahuan saja kepada Menteri. Oleh karena itu, tidak akan
ada penolakan dari Menteri terhadap merger dan akuisisi (Pasal 129 ayat [2] dan
Pasal 131 ayat [2] UUPT), kecuali ada perubahan akuisisi disetujui yang
termasuk Pasal 21 ayat (2) UUPT. (sumber : Munir fuady, perlindungan Pemegang Saham Minoritas, Bandung, CV.
Utomo, 2005, hal 9)
4. peraturan-peraturan
merger dan akuisisi (sumber: swahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, Jakarta
September 2005)
Umum
· Undang-undang No. 1/1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas (berlaku tanggal 7 Maret 1996), khususnya Bab VII (pasal 102 – 109).
· Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat tanggal 5 Maret 1999 (berlaku tanggal 5 Maret 2000).
· Peraturan Pemerintah No. 27/1998 tanggal 24 Februari 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
· Peraturan No. IX.G.1 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik Atau Emiten.
· Peraturan No.IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan.
· Peraturan No. IX.F.1 tentang Penawaran Tender.
Perbankan
· Undang-undang No. 10/1998 tanggal 10 Nopember 1998 tentang Perubahan UU No. 7/1992 tentang Perbankan
· Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
· Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.
· Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/50/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tatacara Pembelian Saham Bank Umum.
· Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR
· Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/177/KEP/Dir tanggal 31 Desember 1998 juncto Peraturan Bank Indonesia No. 2/15/PBI/2000 tanggal 12 November 1998.
PERKEMBANGAN HUKUM
(sumber: Cornelius Simanjuntak, Hukum Merger Perseroan Terbatas, Teori dan Praktek, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.)
Sejarah hukum tentang merger dari perusahaan-perusahaan di Indonesia dibagidalam dua periode sebagai berikut:
1. Periode Pra UUPT
Sejarah hukum di Indonesia masih terbilang baru. Dalam tingkat undang-undang, pengaturan tentang merger di Indonesia baru dimulai sejak berlakunya undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tantang Perseroan, namun demikian tidak berarti bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut merger tidak dilakukan di Indonesia karena dalam kenyataannya praktek merger di Indonesia sudah dimulai sejak lama.
2. Periode Pasca UUPT
UUPT mengatur tentang merger lebih komprehensif di banding Undang
undang No.1tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama).
Salah satu andalan dari undang-undang Perseroan terbatas yang tidak dimiliki oleh pasal- pasal tentang perseroan terbatas dalam KUHD adalah diaturnya mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan perusahaan (akuisisi).
Penggabungan dua buah atau lebih perusahaan menjadi satu, sering kali menimbulkan
berbagai titik kelemahan apabila salah satu pihak yang bergabung atau lebih berada pada posisi yang tidak seimbang sehingga perlu diberikan perlindungan hukum.
1.Periode Pra UUPT
Sejarah hukum di Indonesia masih terbilang baru. Dalam tingkat undang-undang, pengaturan tentang merger di Indonesia baru dimulai sejak berlakunya undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tantang Perseroan, namun demikian tidak berarti bahwa sebelum adanya undang-undang tersebut merger tidak dilakukan di Indonesia karena dalam kenyataannya praktek merger di Indonesia sudah dimulai sejak lama.
2.Periode Pasca UUPT
UUPT mengatur tentang merger lebih komprehensif di banding Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama). Salah satu andalan dari undang-undang Perseroan terbatas yang tidak dimiliki oleh pasal-pasal tentang perseroan terbatas dalam KUHD adalah diaturnya mengenai penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan pengambilalihan perusahaan (akuisisi).
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) yang merupakan tonggak sejarah tentang hukum merger. Walaupun sebelumnya pengaturan tentang penggabungan perusahaan merger sudah ada, namun hal tersebut masih bersifat sektoral dan level pengaturannya pun masih di bawah tingkat undang-undang.
Penggabungan dua buah atau lebih perusahaan menjadi satu, sering kali menimbulkan berbagai titik kelemahan apabila salah satu pihak yang bergabung atau lebih berada pada posisi yang tidak seimbang sehingga perlu diberikan perlindungan hukum. Oleh sebab itu, maka penulis mencoba membuat paper sebagai berikut: “PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MERGER.
· Yang menjadi dasar hukum utama bagi suatu merger perusahaan adalah UUPT dan Peraturan pelaksanaannya. UUPT tersebut mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi mulai dari Pasal 26, 62, 122, 123, 126, 127, 128, 129, 132, 133 dan 152. Sebagaimana diketahui bahwa UUPT menggunakan istilah “Penggabungan” untuk merger, “Pengambilalihan” untuk akuisisi, dan “Peleburan” untuk konsolidasi. Disamping UUPT, pada tanggal 24 Februari 1998 telah pula diterbitkan PP No. 27 Tahun 1998 yang mengejawantahkan ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT lama) Tentang Pereseroan (UUPT lama).
CONTOH KASUS
Merger
Contoh Merger
Contoh Satu: Merger Bank Lippo dan Bank Niaga
Perusahaan yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga… pada tahun 2008. Ingat.. sifat dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya… Antara Bank Lippo dan Bank Niaga.. Keduanya bergabung untuk memperkuat posisinya di kancah persaingan global.
Contoh Merger yang dilakukan Oleh Bank Lippo dan Bank Niaga |
Mereka Menyetujui untuk menggabungkan perusahaan dengan kriteria Merger. Dari Merger kali ini Perusahaan yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo.. sehingga bank Lippo merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga… Dengan demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati mereka berdua.. tiap saham Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok untuk dibeli oleh Bank Niaga.. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan Saham Bank Niaga..
Setelah kesepakatan keduanya.. Kedua Bank ini menyetujui untuk mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga..
- Bank Niaga (besar), Bank Lippo
- Bank Danamon (besar), Bank Tiara, PT Bank Duta Tbk, PT Bank Rama Tbk, PT Bank Tamara Tbk, PT Bank Nusa Nasional Tbk, PT Bank Pos Nusantara, PT Jayabank International dan PT Bank Risjad Salim Internasional
Contoh Kasus Akuisisi
1) Aqua yang diakuisisi oleh Danone. Contoh pertama dari kasus akuisisi adalah Aqua yang merupakan produsen air minum dalam kemasan terbesar di Indonesia. Dimana merek Aqua sudah identik dengan air minum. Dimana ketika seseorang hendak menyebut air minum. Mereka lebih cenderung mengatakan Aqua meskipun sebenarnya mereknya berbeda.
Aqua adalah sebuah merek air minum dalam kemasan (AMDK) yang diproduksi oleh Aqua Golden Mississipi di Indonesia sejak tahun 1973. Selain di Indonesia, Aqua juga dijual di Singapura. Aqua adalah merek AMDK dengan penjualan terbesar di Indonesia dan merupakan salah satu merek AMDK yang paling terkenal di Indonesia, sehingga telah menjadi seperti merek generik untuk AMDK. Di Indonesia, terdapat 14 pabrik yang memproduksi Aqua. Pada tahun 1998, karena ketatnya persaingan dan munculnya pesaing-pesaing baru, Lisa Tirto sebagai pemilik Aqua Golden Mississipi sepeninggal ayahnya Tirto Utomo, menjual sahamnya kepada Danone pada 4 September 1998. Akuisisi tersebut dianggap tepat setelah beberapa cara pengembangan tidak cukup kuat menyelamatkan Aqua dari ancaman pesaing baru. Langkah ini berdampak pada peningkatan kualitas produk dan menempatkan AQUA sebagai produsen air mineral dalam kemasan (AMDK) yang terbesar di Indonesia. Pada tahun 2000, bertepatan dengan pergantian milenium, Aqua meluncurkan produk berlabel Danone-Aqua. Pasca Akuisisi DANONE meningkatkan kepemilikan saham di PT Tirta Investama dari 40 % menjadi 74 %, sehingga Danone kemudian menjadi pemegang saham mayoritas Aqua Group.
2) Akuisisi BenQ terhadap Siemens. Contoh kedua dari kasus akuisisi adalah pembelian sebagian besar saham Siemens oleh BenQ. Siemens merupakan sebuah produsen ponsel dari jerman ini didirikan pada 12 Oktober 1847 oleh werner von siemens. Setelah sempat menjadi penguasa pasar eropa, kemudian pada tahun 2005 Siemens mengalami kerugian operasional sebesar US$ 170 juta, setelah pangsa pasarnya terus mengalami penurunan. Saat ini, Siemens hanya menguasai sekitar 5% pasar ponsel dunia, sangat jauh tertinggal dari Nokia yang menguasai 30% pasar. Kerugian yang didapat tersebut kemudian memaksa Siemens menjual saham pada BenQ yang kemudian BenQ akan menggunakan merek Siemens dalam produknya selama lima tahun sebagai akibat dari perjanjian akuisisi tersebut. Perusahaan Taiwan tersebut juga akan melakukan take over terhadap 6.000 pekerja namun hanya sebagai karyawan kontrak. Kalangan analis pasar modal menilai, langkah Siemens untuk mengalihkan unit ponselnya ke BenQ melalui akuisisi yang dilakukan BenQ adalah yang terbaik daripada meningkatkan dana tunai untuk mempertahankan kestabilan bisnis. Dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Frankfurt kemarin, saham Siemens naik EUR 1.19 atau 1,94 persen menjadi EUR 62,40.
3) Akuisisi PT. Semen Gresik dan Thang Long Cement
PT Semen Gresik Tbk (SMGR) melakukan akuisisi dengan perusahaan semen asal Vietnam, Thang Long Cement. Rencananya akuisisi tersebut akan selesai pada pertengahan Desember 2012.
Direktur Utama Semen Gresik Dwi Sutjipto menjelaskan akuisisi ini masih merupakan kesepakatan penjualan dan pembelian bersyarat (conditional sales purchase and agreement/CSPA) dengan Ha Noi General Export Import Joint Stock Company (Geleximco) yang merupakan holding dari Thang Long Cement.
"Investasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perseroan sebagai perusahaan persemenan regional. Selain itu akuisisi ini akan menjadi tonggak awal dalam ekspansinya di luar Indonesia," kata Dwi di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut Dwi, perseroan yakin pertumbuhan ekonomi Vietnam dan negara-negara Asia Tenggara lainnya akan didukung oleh peningkatan kegiatan proyek atau konstruksi serta rencana-rencana pemerintah yang besar. Serta akan menciptakan pertumbuhan yang kuat di industri semen.
Di sisi lain, kerjasama ini akan menjadi tonggak bagi perluasan pertama yang dilakukan di pasar regional, dan menandai hubungan bilateral yang penting antara Indonesia dan Vietnam. Dengan pengamanan cadangan bahan baku, serta pengembangan pabrik baru di lokasi yang strategis dan berteknologi modern, Thang Long Cement langsung memberikan tambahan kapasitas dan cadangan batu kapur bermutu tinggi yang sangat mencukupi.
"Hal ini akan memperkuat posisi pasar regional dan memungkinkan kami untuk lebih berdaya saing sebagai antisipasi perdagangan bebas Asia yang akan datang," tambahnya.
Thang Long Cement (TLCC) merupakan salah satu perusahaan penghasil semen terkemuka di Vietnam dengan total kapasitas produksi 2,3 juta ton per tahun, dihasilkan dari pabrik yang baru dengan teknologi terkini, berlokasi di Provinsi Quang Ninh, yang dilengkapi juga dengan fasilitas penggilingan semen di daerah pinggiran kota Ho Chi Minh.
Jarak yang dekat antara pabrik semen di Quang Ninh dengan pelabuhan laut dalam Cai Lan, fasilitas penggilingan ke jalur sungai menuju delta Mekong, serta jalan raya antar wilayah dan pelabuhan internasional, menjamin efektifitas biaya sistem distribusi. Jumlah cadangan bahan baku yang besar menjamin kecukupan pasokan bahan baku menjamin kecukupan pasokan bahan baku untuk memenuhi pertumbuhan kapasitas dan target produksi semen di masa yang akan datang. Thang Long Cement memiliki tambahan dua ijin pengembangan pabrik baru di provinsi Quang Ninh dan Binh Phuoc, Vietnam.
SMGR dan Geleximco bersama-sama akan mengembangkan kedua pabrik tersebut melalui anak perusahaan Thang Long Cement. Tambahan dua pabrik tersebut merupakan potensi dalam meningkatkan kapasitas TLCC menjadi 6,5 juta ton, untuk memenuhi kenaikan permintaan pasar domestik Vietnam, sekaligus merupakan potensi untuk memenuhi kekurangan pasokan di pasar regional.
Tambahan aset tersebut akan meningkatkan secara signifikan jejak SMGR di kancah internasional. Vu Van Tien, chairman Geleximco mengatakan pihaknya sangat tertarik bekerjasama dengan perusahaan penghasil semen terkemuka di Indonesia, seperti SMGR.
"Kami melihat manfaat yang penting dari kerja sama ini yang memungkinkan Thang Long Cement belajar keahlian di bidang manajemen, operasional, dan investasi yang dimiliki SMGR dalam industri semen," tambahnya.
Soal dana, transaksi akan dibiayai dari sumber dana internal dan eksternal. JP. Morgan (S.E.A.) Ltd. bertindak sebagai penasihat keuangan SMGR dan An Binh Fund Management Company (ABF) sebagai penasihat keuangan Geleximco. Melli Darsa & Co. bertindak sebagai penasehat hukum SMGR dan Vision & Associates sebagai penasehat hukum Geleximco. (Kompas, 14 November 2012)
Contoh perusahaan yang melakukan akuisisi di bidang telekomunikasi adl PT. XL Axiata Tbk mengakuisisi PT. Axis Telekom Indonesia thn 2014.Cth lain emiten yang melakukan akuisisi baru-baru ini: Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) mengakuisisi perusahaan bahan baku pakan ternak. Belum lama ini juga kita mendengar adanya wacana Bank Mandiri yang akan merger dengan Bank BNI. Contoh perusahaan di bidang perbankan yang melakukan merger yaitu Bank Lippo dan Bank Niaga.
Terima kasih, Ikutin saya follow blog saya
@wahidyopan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar