AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK








BAB I


PENDAHULUAN


Latar belakang lainnya dalam mengkritik buku ini ialah untuk mengetahui dimana kelebihan dan kelemahan dari buku ini demi perbaikan dimasa yang akan datang. Karena kalau bukan karena adanya kritik karya seseorang tidak akan bisa menjadi sebuah karya yang disukai banyak orang. Dengan adanya kritik dan saranlah seorang penulis karya dapat membuat/memperbaiki karya tersebut sehingga menjadi karya yang benar-benar disukai banyak semua orang.


Tujuan Buku ini perlu dibenahi karena buku ini sangat penting bagi khalayak umum dan isi buku ini merupakan salah satu sumber ilmu pengetahuan bagi mahasiswa dalam studinya sehingga sangat perlu dilakukan pembenahan pada isi buku ini agar dapat menjadi pedoman pembelajaran yang tepat bagi mahasiswa kedepannya. Selain itu materi didalam suatu buku juga perlu dibenahi agar sesuai dengan perkembangan era globalisasi saat ini.

Adapun manfaat dari pengkritikan buku Akuntansi Sektor Publik Ini adalah untuk membantu pengarang dalam menciptakan sumber pelajaran/buku yang benar-benar berkwalitas dan cocok untuk digunakan oleh seluruh pembacanya.


[Sumber]

BAB II


ISI BUKU



1.      Judul                           : Akuntansi Keuangan Daerah
2.      Pengarang                   : Prof. Erlina, SE., M. Si., Ph. D., Ak., CA. Dkk
3.      Penerbit                       : Salemba Empat
4.      Kota terbit                   : Jakarta
5.      Tahun terbit                 : 2016
6.      ISBN                           : 978-979-061-586-1




 
  





BAB I : GAMBARAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Kedudukan akuntansi keuangan daerah secara umum dapat dibedakan atas akuntansi sektor suasta dan sektor publik. Dari sektor akuntansi terdiri atas tiga bidang utama yaitu : Akuntansi komersil/perusahaan.

BAB II :LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Laporan keuangan adalah produk akhir dari proses akuntansi yang telah dilakukan. Laporan keuangan yang disusun harus memenuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan dihasilkan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang kemudian dijadikan dasar dalam membuat laporan keuangan pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota. Laporan keuangan SKPD adalah suatu hasil dari proses pengindentifikasian, pengukuran, pencatatan dari transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas akuntansi yang ada dalam suatu pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan entitas akuntansi dan pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efesiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menetukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.secara spesifik , tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Kegunaan laporan keuangan dapat berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Factor factor yang dihadapi seperti kompleksitas operasional suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhinya tahun anggaran.
BAB III : AKUNTANSI PENDAPATAN
Pendapatan menurut PSAK No. 23 adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal. Pendapatan pada laporan keuangan pemerintah daerah dapat bersumber dari PPKD dan SKPD.
            Klasifikasi pendapatan ada tiga yaitu :
1.         Pendapatan asli daerah
2.         Dana perimbangan/pendapatan transfer.
3.         Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dedy noordiawan mengatakan bahwa secara umu mengakui pendapatan secara :
1.         Diperoleh (earned), yaitu ketika ensitas telah menyelesaikan secara substansi apa yang menjadi kewajibannya.
2.         Sudah direalisasikan/dapat direalisasikan, yaitu ketika piutang sudah diterima atas penyerahan barang/jasa.
Kedua prinsip pengakuan tersebut dapat diterapkan dalam kondisi akuntansi yang berbasis akrual. Transaksi pendapatan dalam bentuk barang dan jasa harus dilaporkan dalam neraca dan catatan atas laporan keuangan.
Prosedur akuntansi pendapatan di PPKD :
1.         Fungsi yang terkait
2.         Dokumen yang digunakan
3.         Jurnal standart
4.         Pencatatan akuntansi pendapatan di PPKD
5.         Pencatatan akuntansi pendpatan di SPKD
Koreksi menurut PSAP No. 10 paragraf 4 adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya, sementara kesalahan adalah penyajian akun yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang memengaruhi laporan keuangan periode berjalan sebelumnya.
Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.         Kesalahan tidak berulang
2.         Kesalahan berulang
BAB IV: AKUNTANSI BELANJA DAN BEBAN
            Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara yang mengurang saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersagkutang yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
            Menurut IKI dalam SAK beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode dalam bentuk arus kas keluar yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penenam modal.
Klasifikasi belanja dibagi menjadi 4 yaitu :
1.         Belanja operasi : belanja pegawai, belanja barang, bunga, subsidi, dan hibah.
2.         Belanja modal : belanja untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, serta aset tak berwujud.
3.         Belanja lain atau tak terduga : penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dll.
4.         Transfer keluar : pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat.
Sebaliknya, jika terjadi transaksi yang berdampak pada berkurangnya beban atau belanja pemda, maka transaksi ini akan dicatat disebelah “Kredit”.

BAB V: AKUNTANSI PEMBIAYAAN
            Pembiayaan didefenisikan dalam permendagri  No. 13 Tahun 2006sebagai pembiayaan daerah yang mana semua pembiayaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali  baik pada tahun anggaran yang bersangkkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan pembiayaan menurut PSAP No. 2 paragraf 51 dan 54 adalah semua peneriaan rekening kas umum negara/daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil prifatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang dberikan kepada puhak ketiga, penjalan investasi permanen lainnyadan pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan mengurangi dana cadangan yang bersangkutan.
Pengeluaran pembiayaan menurut PSAP No. 2 parangraf 55dan 57 adalah semua pengeluaran dari rekening kas umum negara/ daerah antara lainpemberian pinjaman pada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, dan pembayaran kemali pokok pinjam dalam priode tahun anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan menambah menambah dana cadangan yanng bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dari pemerintah daerah merupakn penambahan cadangan daerah.
Pembiayaan neto PSAP No. 2 paragraf 58-61 menegaskan bahwa pembiayaan neto adalah selisih antara peneriaan pembiayaan setelah dikuranggi pengeluaran pembiayaandalam priode anggaran priode anggaran tertentu.
Pengakuan pembiayaan diakui pada saat diterima pada rekening kas umum negara/pemerintah. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum negara /daerah. Pengukuran pembiayaan PSAP No. 2 paragraf 53 akuntansi pemerintah pembiayaan dilaksanan berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan peneriamaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya.


BAB VI : AKUNTANSI PERSEDIAAN
            Dalam PSAP No. 5 paragraf 4 dijelaskan bahwa persediaan adalah asset lancer dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pada modul system akuntansi pemerintah daerah yang diterbitkan direktorat jenderal keuangan daerah kementrian dalam negeri 2014, suatu asset dapat diklasifikasikan sebagai persediaan manakala asset tersebut memenuhi salah satu kriteria berikut :
1.         Barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah
2.         Bahan atau perlengkapan yang akan digunakan dalam proses produksi
3.         Barang dalam proses produksi yangdimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
4.         Barang yang disimpan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya hewan dan tanaman.
Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Pengakuan persediaan menurut PSAP tersebut menggunakan basis akrual. Dalam penyusunan laporan realisasi anggaran, pada saat perolehan hanya dicatat sebagai belanja barang dan memengaruhi perkiraan estimasi perubahan SAL, sementara untuk penyusunan laporan operasional, pembelian persediaan akan dicatat sebagai beban persediaan dan pengeluaran kas. Pada akhir periode perlu dibuat jurnal penyesuaian untuk mengetahui seberapa besar beban persediaan untuk periode yang bersangkutan. Pencatatan persediaan dilakukan dengan metode perpetual dan metode periodic.

BAB VII :AKUNTANSI INVESTASI
            Investasi adalah kegiatan pemerintah yang menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal dan pembelian surat utang dalam rangka memproleh manfaat ekonomi dan sosial. Klasisfikasi investasi ada dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Menurut PSAP No.6 paragraf 10, investasi jangka pendek harus memenuhi karakteristik seperti dapat diperjualkan belikan kembali. Investasi berikut ditujukan dalam rangka managemen kas artinya pemerintah dapat menjjual kembali apabila timbul kebutuhan kas dan beresiko rendah.
Investasi jangka panjang berdasaran PSAP No. 6 paragraf 12-19 secara gambang menjelaskan investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang dibagi berdasarkan sifat penanaman investasinya yaitu permanen dan tidak permanen. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksud untuk dimiliki secara berkelanjutan.sedangkan investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksud untuk dimiliki secara permanen.
Pengukuran investasi menurut PSAP No. 6 paragraf 23-35 dikatakan untuk beberapa jenis investasi terdapat pasar aktif yang daat menbentuk nnilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar yang digunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan investasi yang tidak dimiliki oleh pasar yang aktif dapat digunkan nilai nominal, nilai tercatat dan nilai wajar lainnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga misalnya saham dan obligasi jangka pendek dicatat sebesar biaya peroleha. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi iftu sendiriditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Investasi jangka panjang bersiat permanen misalnya penyertaan modal pemerintah dicatat sebesar meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.

BAB VIII : AKUNTANSI ASET TETAP
            Aset tetap menurut PSAP No. 7 paragraf 4 merupakan asat berwujud yang mempunyai mampatlebih dari 12 bulan untuk digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Salah satu kriteria dari aset yang dapat dikategorikan sebagai aset tetap adalah nilainya yang sangat besar. asett dapat diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas :
  1. Tanah. Tanah yang dikempokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai untuk kegiatanoperasioan pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
  2. Peralatan dan mesin. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesindan kendaraan bermotor, alat elekronik dan inventari kantor, peralatan lainnya yanng nilainya siknifikan dan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  3. Gedung dan bangunan. Gedung dan bagunan mencakup seluruh gedung dan bagunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan opeasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
  4. Jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan daam kondisis siap pakai.
  5. Aset tetap lainnyayang tidak dapat dikelompokkan kedalam aset tetap diatas yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan kondisi siapa pakai.
  6. Kontruksi dalam pengerjaan yang sedang dalam proses pengerjaan  namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai sepenuhnya.
Pengakuan aset tetap dalan PSAP No. 7 parangraf 15-19 jelas dikatakann bahwa aset tetap diakui pada saat manaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan andal. Untuk dapatdiakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria seperti mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya prolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normalentitas, dan diperoleh dan dibangun dengan maksud untuk digunakan.

BAB IX : AKUNTANSI DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA
            Mengacu pada PSAP 01 Paragraf 8, dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya.
Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam peraturan daerah yang didalamnya mencakup: (a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; (b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; (c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri; (d) sumber dana cadangan; dan (e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan. Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah tercantum di dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat terjadi pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme LS.
Sementara itu, pengukuran dilakukan terhadap, pertama, Pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai nominal. Kedua, Hasil Pengelolaan Dana Cadangan. Penerimaan hasil atas pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain PAD yang Sah-Jasa Giro/Bunga dana cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar nilai nominal.
 Pencairan Dana Cadangan. Apabila dana cadangan telah memenuhi anggaran maka BUD akan membuat surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah untuk pencairan dana cadangan. Yang termasuk dalam aset lainnya adalah:
1.         Aset Tak Berwujud,
2.         Tagihan Penjualan Angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
3.         Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan.
4.         Aset Kerjasama dengan Pihak Ketiga (Kemitraan)
Pengakuan Untuk dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas/kegiatan tersebut telah memenuhi: a. Definisi dari Aset Tidak Berwujud; dan b. Kriteria pengakuan. Sesuatu dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud jika memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari Aset Tidak Berwujud tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan 2) Biaya perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Pengukuran Aset Tidak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tidak Berwujud hingga siap untuk digunakan.

BAB X : AKUNTANSI KEWAJIBAN
            Kewajiban menurut PSAP No. 9 tentang akuntansi kewajiban paragraf 5 adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumberdaya  ekonomi pemerintah. Berdasarkan modul sisten akuntansi pemerintah daerah yang diterbitkan direktorat jendral keuangan daerah 2014 kewajiban dikategorikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Pada contoh format neraca pemerintahan provinsi/kabupaten/kota di ilustrasikan lampiran II.02 PSAP 01.B.PSAP No1, PP No.71 Tahun 2010 dicantumkan akun-akun yang dimasukkan yang termasuk kewajiban jangka pendek antara lain :
1.         Utang perhitungan pihak ketiga (PFK)
2.         Utang bunga
3.         Bagian lancar utang dalam negeri-pemerintah pusat
4.         Bagian lancar utang dalam negeri-pemerintah daerah lainnya
5.         Bagian lancar utang dalam negeri-lembaga keuangan bank
6.         Bagian lancar utang dalam negeri-lembaga keuangan bukan bank
7.         Bagian lancar utang dalam negeri-obligasi
8.         Bagian lancar utang jangka panjang lainnya
9.         Utang jangka pendek lainnya.
Pada paragraf 14 PSAP No. 9 dikatan suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Pengakuan kewajiban PP No. 71 Tahun 2010 tentang kerangka konseptual akuntansi pemerintah, paragraf 87 menyatakan bahwa kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajian timbul. Pada paragraf 22 PSAP No. 9 kewajiban dapat timbul dari :
a.         Transaksi dengan pertukaran
b.         Transaksi tampa pertukaran, sesauo hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan, yang belum dibayar lunas, sampai dengan saat tanggal pelaporan.
c.         Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah
d.         Kewajiban yang diakui oleh pemerintah

BAB XI : AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN
            Kesalahan dalam penyusunan  laporan keuangan pada satu atau  beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan.  Kesalahan mungkin timbul karena keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan aritmatik, kesalahan penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan  atau kelalaian.   Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga  laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan  menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus diungkapkan   pada catatan atas laporan keuangan.
Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan yang  disebabkan  sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau  tambahan pembayaran dari wajib pajak. Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah diketahui.  Koreksi kesalahan yang tidak  berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak,  dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun  pendapatan-LRA atau akun belanja,  maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan  menambah posisi kas,  apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan  dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun  Saldo Anggaran Lebih. 


BAB XII : LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
            Berdasarkan PSAP No. 11 paragraf 6 dikatakan kalu laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi, sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan pemerintah daerah disusun dengan melakukan prose konsolidasi dari seluruh laporan keuangan entits akuntansi yang terdapat pada penerintah daerah. Neraca saldo dari semua entitas akuntansi SKPD dan entitas akuntansi PPKD menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Terdapat 7 laporan keuangan yang dibuat oleh PPKD, yaitu:
1.         Laporan realisasi anggaran
2.         Laporan perubahan saldo anggaran lebih
3.         Neraca
4.         Laporan operasional
5.         Laporan perubahan ekuitas
6.         Laporan arus kas
7.         Catatan atas laporan kuangan
Tahap penyusunan kertas kerja konsolidasian dan tahap penyusunan laporan keuangan gabungan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan, yaitu:
1.         Laporan realisasi anggaran, jurnal penutup LRA, neraca saldo setelah penutupan
2.         Laporan operasional, jurnal penutup, neraca saldo setelah penutup
3.         Neraca setelah terlebih dahulu membuat jurnal penutupan dan neraca saldo setelah penutupan
4.         Laporan perubahan SAL
5.         Laporan perubahan ekuitas
6.         Laporan arus kas
7.         Catatan atas laporan keuangan
Pada paragraph 24 PSAP No. 11 dikatakan kalau dalam catatn atas laporan keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi. Setiap unit pemerinthan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan segera periodic menyiapkan laporan keuangan menurut SAP. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan (PSAP No 11 paragraf 15-16).


BAB XIII :PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD
            Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan SKPD.
1.         Jurnal
Jurnal adalah catatn sistematis dan kronologis dari transaksi-transaksi keuangan dengan menyebutkan rekening yang akan didebit atau dikredit beserta jumlah dan referensinya masing-masing. Jurnal merupakan sumber utama pencatatn ke perkiraan.
2.         Posting kebuku besar
Posting merupakan proses memindahkan jumlah yang terdapat pada sisi debit dan sisi kredit ke perkiraan buku besar yang bersangkutan. Posting ke buku besar dapat dilakukan secara harian maupun bulana.
3.         Neraca saldo
Neraca saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh rekening/ perkiraan buku besar.
4.         Jurnal penyesuaian
Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat untukmenyesuaikan saldo rekening-rekeningkesaldo yang sebenarnya sampai periode akuntansi, atau untuk memisahkan antara pendapatan dan beban dari suatu periode yang lainnya.
5.         Neraca saldo setelah disesuaikan
Saldo perkiraan-perkiraan yang ada dalam neraca saldo setelah disesuaikan adalah saldo rekening setelah disesuaikan. Apabila dalam jurnal penyesuaian muncul rekening baru, maka rekening baru itu akan dimasukkan dalam neraca saldo setelah disesuaikan.
6.         Laporan keuangan
Setelah membuat neraca saldo setelah disesuaiakan, maka langkah selanjutnyaadalah menyusun laporan keuangan SKPD. Untuk menyusunlaporan keuangan SKPD, kita dapat menggunakan alat bantu yang biasa disebut kertas kerja.
7.         Jurnal penutup
Jurnal penutup adalah jurnal yang dibuat untuk menutup saldo nominal menjadi nol pada akhir periode akuntansi.
8.         Neraca saldo setelah penutupan
Perkiraan-perkiraan yang ditutup adalah perkiraan yang memiliki saldo nominal seperti pendapatan, belanja dan pembiayaan.
9.         Konversi SAP
Laporan keuangan SKPD yang dihasilkan oleh system ini menggunakan struktur akun belanja yang berbeda denga standar akuntansi pemerintahan.


[ Review : Wahid Maharon Yopan ] 
Seputar Akuntansi Sektor Publik


Tidak ada komentar:

BREAKING NEWS || AKSI HEROIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DI TIMUR TENGAH

  PENYELAMATAN TNI DI TIMUR TENGAH PENGUNGSI SURIAH HAI, GUYS SELAMAT DATANG KEMBALI KE BLOG SAYA. Kali ini kita dapat berita terbaru dengan...