BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Latar
belakang lainnya dalam mengkritik buku ini ialah untuk mengetahui dimana
kelebihan dan kelemahan dari buku ini demi perbaikan dimasa yang akan datang. Karena
kalau bukan karena adanya kritik karya seseorang tidak akan bisa menjadi sebuah
karya yang disukai banyak orang. Dengan adanya kritik dan saranlah seorang
penulis karya dapat membuat/memperbaiki karya tersebut sehingga menjadi karya
yang benar-benar disukai banyak semua orang.
1.2. TUJUAN PENULISAN
Tujuan
Buku ini perlu dibenahi karena buku ini sangat penting bagi khalayak umum dan
isi buku ini merupakan salah satu sumber ilmu pengetahuan bagi mahasiswa dalam
studinya sehingga sangat perlu dilakukan pembenahan pada isi buku ini agar
dapat menjadi pedoman pembelajaran yang tepat bagi mahasiswa kedepannya. Selain
itu materi didalam suatu buku juga perlu dibenahi agar sesuai dengan
perkembangan era globalisasi saat ini.
1.3. MANFAAT PENULISAN
Adapun
manfaat dari pengkritikan buku Akuntansi Sektor Publik Ini
adalah untuk membantu pengarang dalam menciptakan sumber pelajaran/buku yang
benar-benar berkwalitas dan cocok untuk digunakan oleh seluruh pembacanya.
[Sumber]
BAB II
ISI BUKU
1. Judul : Akuntansi Keuangan
Daerah
2. Pengarang : Prof. Erlina, SE., M. Si.,
Ph. D., Ak., CA. Dkk
3. Penerbit
: Salemba Empat
4. Kota
terbit : Jakarta
5. Tahun
terbit : 2016
6. ISBN : 978-979-061-586-1
BAB
I :
GAMBARAN UMUM AKUNTANSI
KEUANGAN DAERAH
Akuntansi
adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang
akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain
untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi,
dan lembaga pemerintah. Kedudukan akuntansi keuangan daerah secara umum dapat
dibedakan atas akuntansi sektor suasta dan sektor publik. Dari sektor akuntansi
terdiri atas tiga bidang utama yaitu : Akuntansi komersil/perusahaan.
Secara umum akuntansi
sektor publik diberdakan atas akuntansi sosial dan akuntansi pemerintah.dalam
akuntansi pemerintah digunakan untuk memberikan informasi mengenai transaksi
ekonomi dan keuangan pemerintah kepada pihak eksekutif, legislatif, yudikatif
dan masyarakat. Akuntansi sosial ialah akuntansi yang digunakan untuk mencatat
peristiwa ekonomi pada organissi non profit atau nirlaba.
Adapun karakteristik
kualitatif laporan keungan antara lain sebagai berikut yaitu relelevan, andal,
dapat dipahami dan dapat dibandingkan. Sedangkan basis pada akuntansi
pemerintah terbagi menjadi tiga yaitu akuntansi basis kas, akuntansi berbasis
kas menuju akrual dan akuntansi berbasis akrual.
BAB II :LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Laporan keuangan
adalah produk akhir dari proses akuntansi yang telah dilakukan. Laporan
keuangan yang disusun harus memenuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP
No. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan
dihasilkan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah yang kemudian
dijadikan dasar dalam membuat laporan keuangan pemerintah provinsi/ kabupaten/
kota. Laporan keuangan SKPD adalah suatu hasil dari proses pengindentifikasian,
pengukuran, pencatatan dari transaksi ekonomi (keuangan) dari entitas akuntansi
yang ada dalam suatu pemerintah daerah yang dijadikan sebagai informasi dalam
rangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan entitas akuntansi dan
pengambilan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
Laporan keuangan digunakan
untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan
kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi
efektivitas dan efesiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menetukan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.secara spesifik , tujuan
pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna
untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas
pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Kegunaan laporan
keuangan dapat berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam
suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Factor factor yang dihadapi
seperti kompleksitas operasional suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan
yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian
laporan selambat-lambatnya 6 bulan setelah berakhinya tahun anggaran.
BAB III : AKUNTANSI PENDAPATAN
Pendapatan
menurut PSAK No. 23 adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomik yang timbul
dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut
mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman
modal. Pendapatan pada laporan keuangan pemerintah daerah dapat bersumber dari
PPKD dan SKPD.
Klasifikasi
pendapatan ada tiga yaitu :
1. Pendapatan
asli daerah
2. Dana
perimbangan/pendapatan transfer.
3. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Dedy
noordiawan mengatakan bahwa secara umu mengakui pendapatan secara :
1. Diperoleh
(earned), yaitu ketika ensitas telah menyelesaikan secara substansi apa yang
menjadi kewajibannya.
2. Sudah
direalisasikan/dapat direalisasikan, yaitu ketika piutang sudah diterima atas
penyerahan barang/jasa.
Kedua
prinsip pengakuan tersebut dapat diterapkan dalam kondisi akuntansi yang
berbasis akrual. Transaksi pendapatan dalam bentuk barang dan jasa harus
dilaporkan dalam neraca dan catatan atas laporan keuangan.
Prosedur akuntansi pendapatan di PPKD :
1. Fungsi
yang terkait
2. Dokumen
yang digunakan
3. Jurnal
standart
4. Pencatatan
akuntansi pendapatan di PPKD
5. Pencatatan
akuntansi pendpatan di SPKD
Koreksi
menurut PSAP No. 10 paragraf 4 adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar
akun yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang
seharusnya, sementara kesalahan adalah penyajian akun yang secara signifikan
tidak sesuai dengan yang seharusnya yang memengaruhi laporan keuangan periode
berjalan sebelumnya.
Kesalahan
ditinjau dari sifat kejadiannya dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Kesalahan
tidak berulang
2. Kesalahan
berulang
BAB IV: AKUNTANSI BELANJA DAN BEBAN
Belanja adalah semua pengeluaran
dari rekening kas umum negara yang mengurang saldo anggaran lebih dalam periode
tahun anggaran bersagkutang yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali
oleh pemerintah.
Menurut IKI dalam SAK beban adalah
penurunan manfaat ekonomi selama satu periode dalam bentuk arus kas keluar yang
mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penenam
modal.
Klasifikasi belanja dibagi menjadi 4 yaitu :
1. Belanja operasi : belanja pegawai,
belanja barang, bunga, subsidi, dan hibah.
2. Belanja modal : belanja untuk perolehan
tanah, gedung dan bangunan, serta aset tak berwujud.
3. Belanja lain atau tak terduga : penanggulangan
bencana alam, bencana sosial, dll.
4. Transfer keluar : pengeluaran dana
perimbangan oleh pemerintah pusat.
Sebaliknya, jika terjadi transaksi yang berdampak pada
berkurangnya beban atau belanja pemda, maka transaksi ini akan dicatat
disebelah “Kredit”.
BAB V: AKUNTANSI PEMBIAYAAN
Pembiayaan
didefenisikan dalam permendagri No. 13
Tahun 2006sebagai pembiayaan daerah yang mana semua pembiayaan yang perlu
dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkkutan
maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan
pembiayaan menurut PSAP No. 2 paragraf 51 dan 54 adalah semua peneriaan
rekening kas umum negara/daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman,
penjualan obligasi pemerintah, hasil prifatisasi perusahaan negara/daerah,
penerimaan kembali pinjaman yang dberikan kepada puhak ketiga, penjalan
investasi permanen lainnyadan pencairan dana cadangan. Pencairan dana cadangan
mengurangi dana cadangan yang bersangkutan.
Pengeluaran
pembiayaan menurut PSAP No. 2 parangraf 55dan 57 adalah semua pengeluaran dari
rekening kas umum negara/ daerah antara lainpemberian pinjaman pada pihak
ketiga, penyertaan modal pemerintah, dan pembayaran kemali pokok pinjam dalam
priode tahun anggaran tertentu dan pembentukan dana cadangan. Pembentukan dana
cadangan menambah menambah dana cadangan yanng bersangkutan. Hasil-hasil yang
diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dari pemerintah daerah merupakn
penambahan cadangan daerah.
Pembiayaan
neto PSAP No. 2 paragraf 58-61 menegaskan bahwa pembiayaan neto adalah selisih
antara peneriaan pembiayaan setelah dikuranggi pengeluaran pembiayaandalam
priode anggaran priode anggaran tertentu.
Pengakuan
pembiayaan diakui pada saat diterima pada rekening kas umum negara/pemerintah.
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening kas umum
negara /daerah. Pengukuran
pembiayaan PSAP No. 2 paragraf 53 akuntansi pemerintah pembiayaan dilaksanan
berdasarkan asas bruto yaitu dengan membukukan peneriamaan bruto dan tidak
mencatat jumlah netonya.
BAB VI : AKUNTANSI PERSEDIAAN
Dalam PSAP No. 5 paragraf 4
dijelaskan bahwa persediaan adalah asset lancer dalam bentuk barang atau
perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah
dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat. Pada modul system akuntansi pemerintah
daerah yang diterbitkan direktorat jenderal keuangan daerah kementrian dalam
negeri 2014, suatu asset dapat diklasifikasikan sebagai persediaan manakala
asset tersebut memenuhi salah satu kriteria berikut :
1. Barang atau perlengkapan yang digunakan
dalam rangka kegiatan operasional pemerintah
2. Bahan atau perlengkapan yang akan
digunakan dalam proses produksi
3. Barang dalam proses produksi
yangdimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
4. Barang yang disimpan untuk dijual dan
diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya hewan
dan tanaman.
Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat
berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Pengakuan persediaan menurut PSAP
tersebut menggunakan basis akrual. Dalam penyusunan laporan realisasi anggaran,
pada saat perolehan hanya dicatat sebagai belanja barang dan memengaruhi
perkiraan estimasi perubahan SAL, sementara untuk penyusunan laporan
operasional, pembelian persediaan akan dicatat sebagai beban persediaan dan
pengeluaran kas. Pada akhir periode perlu dibuat jurnal penyesuaian untuk
mengetahui seberapa besar beban persediaan untuk periode yang bersangkutan.
Pencatatan persediaan dilakukan dengan metode perpetual dan metode periodic.
BAB VII :AKUNTANSI INVESTASI
Investasi adalah kegiatan pemerintah
yang menanamkan uangnya dalam bentuk penyertaan modal dan pembelian surat utang
dalam rangka memproleh manfaat ekonomi dan sosial. Klasisfikasi investasi ada
dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Menurut PSAP No.6 paragraf 10, investasi jangka pendek
harus memenuhi karakteristik seperti dapat diperjualkan belikan kembali.
Investasi berikut ditujukan dalam rangka managemen kas artinya pemerintah dapat
menjjual kembali apabila timbul kebutuhan kas dan beresiko rendah.
Investasi jangka panjang berdasaran PSAP No. 6
paragraf 12-19 secara gambang menjelaskan investasi jangka panjang. Investasi
jangka panjang dibagi berdasarkan sifat penanaman investasinya yaitu permanen
dan tidak permanen. Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang
dimaksud untuk dimiliki secara berkelanjutan.sedangkan investasi nonpermanen
adalah investasi jangka panjang yang dimaksud untuk dimiliki secara permanen.
Pengukuran investasi menurut PSAP No. 6 paragraf 23-35
dikatakan untuk beberapa jenis investasi terdapat pasar aktif yang daat
menbentuk nnilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar yang
digunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Sedangkan investasi yang tidak
dimiliki oleh pasar yang aktif dapat digunkan nilai nominal, nilai tercatat dan
nilai wajar lainnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga
misalnya saham dan obligasi jangka pendek dicatat sebesar biaya peroleha. Biaya
perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi iftu sendiriditambah
komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya yang timbul dalam rangka
perolehan tersebut. Investasi jangka panjang bersiat permanen misalnya
penyertaan modal pemerintah dicatat sebesar meliputi harga transaksi investasi
itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi
tersebut.
BAB VIII : AKUNTANSI ASET TETAP
Aset
tetap menurut PSAP No. 7 paragraf 4 merupakan asat berwujud yang mempunyai
mampatlebih dari 12 bulan untuk
digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Salah satu kriteria dari aset yang dapat
dikategorikan sebagai aset tetap adalah nilainya yang sangat besar. asett dapat diklasifikasikan berdasarkan
kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas :
- Tanah. Tanah yang dikempokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai untuk kegiatanoperasioan pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
- Peralatan dan mesin. Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesindan kendaraan bermotor, alat elekronik dan inventari kantor, peralatan lainnya yanng nilainya siknifikan dan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Gedung dan bangunan. Gedung dan bagunan mencakup seluruh gedung dan bagunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan opeasional pemerintah dan dalam kondisi siap pakai.
- Jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah dan daam kondisis siap pakai.
- Aset tetap lainnyayang tidak dapat dikelompokkan kedalam aset tetap diatas yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan kondisi siapa pakai.
- Kontruksi dalam pengerjaan yang sedang dalam proses pengerjaan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai sepenuhnya.
Pengakuan
aset tetap dalan PSAP No. 7 parangraf 15-19 jelas dikatakann bahwa aset tetap
diakui pada saat manaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat
diukur dengan andal. Untuk dapatdiakui sebagai aset tetap harus dipenuhi
kriteria seperti mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan, biaya prolehan
aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normalentitas, dan diperoleh dan dibangun dengan maksud untuk
digunakan.
BAB IX : AKUNTANSI DANA CADANGAN DAN ASET LAINNYA
Mengacu pada PSAP 01 Paragraf 8,
dana cadangan merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang
memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun
anggaran. Dana cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana
cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan
dan pengalokasiannya.
Untuk pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dalam
peraturan daerah yang didalamnya mencakup: (a) penetapan tujuan pembentukan
dana cadangan; (b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
(c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan
ditransfer ke rekening dana cadangan dalam bentuk rekening tersendiri; (d)
sumber dana cadangan; dan (e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Pembentukan dana cadangan ini akan dianggarkan dalam
pengeluaran pembiayaan, sedangkan pencairannya akan dianggarkan pada penerimaan
pembiayaan. Untuk penggunaannya dianggarkan dalam program kegiatan yang sudah
tercantum di dalam peraturan daerah. Dana cadangan diakui saat terjadi
pemindahan dana dari Rekening Kas Daerah ke Rekening dana cadangan. Proses
pemindahan ini harus melalui proses penatausahaan yang menggunakan mekanisme
LS.
Sementara itu, pengukuran dilakukan terhadap, pertama,
Pembentukan Dana Cadangan. Pembentukan dana cadangan diakui ketika PPKD telah
menyetujui SP2D-LS terkait pembentukan dana cadangan diukur sebesar nilai
nominal. Kedua, Hasil Pengelolaan Dana Cadangan. Penerimaan hasil atas
pengelolaan dana cadangan misalnya berupa jasa giro/bunga diperlakukan sebagai
penambah dana cadangan atau dikapitalisasi ke dana cadangan. Hasil pengelolaan
tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos Lain-lain PAD yang Sah-Jasa
Giro/Bunga dana cadangan. Hasil pengelolaan hasil dana cadangan diukur sebesar
nilai nominal.
Pencairan Dana
Cadangan. Apabila dana cadangan telah memenuhi anggaran maka BUD akan membuat
surat perintah pemindahan buku dari Rekening dana cadangan ke Rekening Kas Umum
Daerah untuk pencairan dana cadangan. Yang termasuk dalam aset lainnya adalah:
1. Aset Tak Berwujud,
2. Tagihan Penjualan Angsuran yang jatuh
tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan,
3. Tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti
rugi yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan.
4. Aset Kerjasama dengan Pihak Ketiga
(Kemitraan)
Pengakuan Untuk dapat diakui sebagai Aset Tidak
Berwujud maka suatu entitas harus dapat membuktikan bahwa aktivitas/kegiatan
tersebut telah memenuhi: a. Definisi dari Aset Tidak Berwujud; dan b. Kriteria
pengakuan. Sesuatu dapat diakui sebagai Aset Tidak Berwujud jika memenuhi
kriteria sebagai berikut: 1) Kemungkinan besar diperkirakan manfaat ekonomi di
masa datang yang diharapkan atau jasa potensial yang diakibatkan dari Aset
Tidak Berwujud tersebut akan mengalir kepada/dinikmati oleh entitas; dan 2) Biaya
perolehan atau nilai wajarnya dapat diukur dengan andal. Pengukuran Aset Tidak
Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas
untuk memperoleh suatu Aset Tidak Berwujud hingga siap untuk digunakan.
BAB X : AKUNTANSI KEWAJIBAN
Kewajiban menurut PSAP No. 9 tentang
akuntansi kewajiban paragraf 5 adalah utang yang timbul dari peristiwa masa
lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumberdaya ekonomi pemerintah. Berdasarkan modul sisten
akuntansi pemerintah daerah yang diterbitkan direktorat jendral keuangan daerah
2014 kewajiban dikategorikan berdasarkan waktu jatuh tempo penyelesaiannya
yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Pada
contoh format neraca pemerintahan provinsi/kabupaten/kota di ilustrasikan
lampiran II.02 PSAP 01.B.PSAP No1, PP No.71 Tahun 2010 dicantumkan akun-akun
yang dimasukkan yang termasuk kewajiban jangka pendek antara lain :
1. Utang perhitungan pihak ketiga (PFK)
2. Utang bunga
3. Bagian lancar utang dalam
negeri-pemerintah pusat
4. Bagian lancar utang dalam
negeri-pemerintah daerah lainnya
5. Bagian lancar utang dalam
negeri-lembaga keuangan bank
6. Bagian lancar utang dalam
negeri-lembaga keuangan bukan bank
7. Bagian lancar utang dalam
negeri-obligasi
8. Bagian lancar utang jangka panjang
lainnya
9. Utang jangka pendek lainnya.
Pada paragraf 14 PSAP No. 9 dikatan suatu entitas
pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya meskipun
kewajiban tersebut jatuh tempo dan akan diselesaikan dalam dalam waktu 12 bulan
setelah tanggal pelaporan. Pengakuan kewajiban PP No. 71 Tahun 2010 tentang
kerangka konseptual akuntansi pemerintah, paragraf 87 menyatakan bahwa
kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajian
timbul. Pada paragraf 22 PSAP No. 9 kewajiban dapat timbul dari :
a. Transaksi dengan pertukaran
b. Transaksi tampa pertukaran, sesauo
hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan, yang belum dibayar lunas,
sampai dengan saat tanggal pelaporan.
c. Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah
d. Kewajiban yang diakui oleh pemerintah
BAB XI : AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN
KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI DAN OPERASI YANG TIDAK
DILANJUTKAN
Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru
ditemukan pada periode berjalan.
Kesalahan mungkin timbul karena keterlambatan penyampaian bukti
transaksi oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan aritmatik, kesalahan
penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta,
kecurangan atau kelalaian. Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan
mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode
sebelumnya sehingga laporan-laporan
keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
Dalam mengoreksi suatu kesalahan akuntansi, jumlah
koreksi yang berhubungan dengan periode sebelumnya harus dilaporkan dengan menyesuaikan baik Saldo Anggaran Lebih maupun
saldo ekuitas. Koreksi yang berpengaruh material pada periode berikutnya harus
diungkapkan pada catatan atas laporan
keuangan.
Kesalahan berulang dan sistemik adalah kesalahan
yang disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis
transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Contohnya
adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu
dilakukan restitusi atau tambahan
pembayaran dari wajib pajak. Setiap kesalahan harus dikoreksi segera setelah
diketahui. Koreksi kesalahan yang
tidak berulang yang terjadi pada periode
berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang
bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban.
Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga
mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada
periode-periode sebelumnya dan menambah
posisi kas, apabila laporan keuangan
periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan
dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain–LRA. Dalam hal
mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih.
BAB XII : LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berdasarkan PSAP No. 11 paragraf 6
dikatakan kalu laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan
yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi,
sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan pemerintah
daerah disusun dengan melakukan prose konsolidasi dari seluruh laporan keuangan
entits akuntansi yang terdapat pada penerintah daerah. Neraca saldo dari semua
entitas akuntansi SKPD dan entitas akuntansi PPKD menjadi dasar dalam
penyusunan laporan keuangan. Terdapat 7 laporan keuangan yang dibuat oleh PPKD,
yaitu:
1. Laporan realisasi anggaran
2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih
3. Neraca
4. Laporan operasional
5. Laporan perubahan ekuitas
6. Laporan arus kas
7. Catatan atas laporan kuangan
Tahap penyusunan kertas kerja konsolidasian dan tahap
penyusunan laporan keuangan gabungan pemerintah daerah sebagai entitas
pelaporan, yaitu:
1. Laporan realisasi anggaran, jurnal
penutup LRA, neraca saldo setelah penutupan
2. Laporan operasional, jurnal penutup,
neraca saldo setelah penutup
3. Neraca setelah terlebih dahulu membuat
jurnal penutupan dan neraca saldo setelah penutupan
4. Laporan perubahan SAL
5. Laporan perubahan ekuitas
6. Laporan arus kas
7. Catatan atas laporan keuangan
Pada paragraph 24 PSAP No. 11 dikatakan kalau dalam
catatn atas laporan keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang
dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing-masing, apakah entitas
pelaporan atau entitas akuntansi. Setiap unit pemerinthan yang menerima
anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib
menyelenggarakan akuntansi dan segera periodic menyiapkan laporan keuangan
menurut SAP. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang
kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh
entitas pelaporan (PSAP No 11 paragraf 15-16).
BAB XIII :PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN SKPD
Berikut langkah-langkah yang harus
dilakukan dalam penyusunan laporan keuangan SKPD.
1. Jurnal
Jurnal
adalah catatn sistematis dan kronologis dari transaksi-transaksi keuangan
dengan menyebutkan rekening yang akan didebit atau dikredit beserta jumlah dan
referensinya masing-masing. Jurnal merupakan sumber utama pencatatn ke
perkiraan.
2. Posting kebuku besar
Posting
merupakan proses memindahkan jumlah yang terdapat pada sisi debit dan sisi
kredit ke perkiraan buku besar yang bersangkutan. Posting ke buku besar dapat
dilakukan secara harian maupun bulana.
3. Neraca saldo
Neraca
saldo adalah daftar yang berisi kumpulan seluruh rekening/ perkiraan buku
besar.
4. Jurnal penyesuaian
Jurnal
penyesuaian adalah jurnal yang dibuat untukmenyesuaikan saldo
rekening-rekeningkesaldo yang sebenarnya sampai periode akuntansi, atau untuk
memisahkan antara pendapatan dan beban dari suatu periode yang lainnya.
5. Neraca saldo setelah disesuaikan
Saldo
perkiraan-perkiraan yang ada dalam neraca saldo setelah disesuaikan adalah
saldo rekening setelah disesuaikan. Apabila dalam jurnal penyesuaian muncul
rekening baru, maka rekening baru itu akan dimasukkan dalam neraca saldo
setelah disesuaikan.
6. Laporan keuangan
Setelah
membuat neraca saldo setelah disesuaiakan, maka langkah selanjutnyaadalah
menyusun laporan keuangan SKPD. Untuk menyusunlaporan keuangan SKPD, kita dapat
menggunakan alat bantu yang biasa disebut kertas kerja.
7. Jurnal penutup
Jurnal
penutup adalah jurnal yang dibuat untuk menutup saldo nominal menjadi nol pada
akhir periode akuntansi.
8. Neraca saldo setelah penutupan
Perkiraan-perkiraan
yang ditutup adalah perkiraan yang memiliki saldo nominal seperti pendapatan,
belanja dan pembiayaan.
9. Konversi SAP
Laporan
keuangan SKPD yang dihasilkan oleh system ini menggunakan struktur akun belanja
yang berbeda denga standar akuntansi pemerintahan.
[ Review : Wahid Maharon Yopan ]
Seputar Akuntansi Sektor Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar