HAJI dan UMROH
Marilah BerHaji dan Umroh
Niatkan Dari Sekarang Untuk Masa Yang Akan Datang !!!
BAB 1
PENDAHULUAN
A. latar belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir
manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu.
Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah,
insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak
macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.
Ibadah haji adalah ibadah yang baik.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh
jarak yang demikian jauh untuk mencapai baitullah, dengan segala kesukaran
dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga
dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin
dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita,
penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan
umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah
haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal"hal yang
dapat membatalkan haji dan umrah.
B. Rumusan masalahan
1.
Pengertian haji
dan umrah?
2.
Dasar hukum haji
dan umrah?
3.
Rukun haji dan
umrah?
4.
Jenis jenis haji?
5.
Wajib haji?
6.
Larangan saat haji
dan umrah?
C. TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.
Mengetahui tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.
Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.
Mengetahi dam/denda saat haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
Haji menurut lughah atau arti bahasa
(etimologi) adalah “ al-qashdu” atau “ menyengaja” sedangkan arti haji
dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah
(ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu
dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang di
tentukan Mengunjungi Makkah untuk mengajarkan ibadah thawaf ,sa’i , Wuquf di
‘Arafah dan serangkaian ibadah lain nya dalam rangka memenuhi perintah Allah
dan karena mengharapkan keridhoan-nya. Haji merupakan salah satu dari rukun
islam yang lima dan merupakan suatu kewajiban. Jumhurul ulma lebih condong
kepada pendirian bahwa ibadah haji tersebut telah diwajibkan sejak tahun ke-6
hijriyah, karena pada tahun itu turun ayat oleh syara , semata-mata mencari
ridho Allah. Adapun secara bahasa, haji itu berarti menuju ke suatu tempat
berulang kali atau berkunjung kepada suatu tempat yang di besarkan.
Adapun Umroh artinya menurut bahasa
ialah berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syara’ umroh
bermakna menziarahi ka’bah dan thawaf di sekelilingnya.sa’i antara shafa dan
Marwah, kemudian memenuhi tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut.
2. Syarat, Rukun, dan Wajib Haji dan Umrah
A. Syarat haji
Salah satu syarat wajib haji
ialah islam, mampu (kuasa), berakal, balig, ada bekal, merdeka, dan juga aman
pada perjalanannya.
B. Rukun haji
Yang dimaksud rukun disini ialah ketentua-ketentuan
pelaksanaan haji dan’ umrah yang apabila salah satu rukun tersebut
ditinggalkan, maka ibadah haji dan umrah nya tidak sah. Didalam haji terdapat
rukun yang harus dilakukan antara lain:
a. Ihram
Rukun haji yang pertama adalah ihram yakni berniat dalam mulai mengerjakan haji
dengan menggunakan kain putih dan tidak dijahit. Selain itu, ibadah ihram ini
dimulai sesudah tiba di miqat atau (batas-batas yang sudah ditentukan).
b. Miqat
Miqat ada dua macam yakni miqat zamani dan miqat makani. Pada mikat zamani
ialah batas yang sudah ditetapkan sesuai waktu. Mulai dari bulan Syawal hingga
terbit fajar 10 Zulhijah. Jadi, di masa itulah haji dapat dilaksanakan.
Yang kedua adalah miqat makani yaitu, batas yang sudah ditetapkan sesuai tempat.
Miqat makani dapat dibagi menjadi beberapa temjat diantaranya.
- Untuk orang yang bertempat tinggal di Mekah, maka niat ihram dihitung dari waktu keluar dari kota Mekah.
- Kemudian untuk orang yang asalnya dari Madinah maupun sekitarnya, maka niat ihram dapat dimulai dari mereka sampai pada Dzulhulaifah (Bir Ali).
- Untuk orang dari kota Syam, Mesir, serta dari arah barat, maka bisa memulai ihram saat sampai di kota Juhfah.
- Untuk mereka yang datang dari kota Yaman dan juga Hijaz, maka ihramnya dapat dimulai sesudah mereka sampai pada bukit Qarnul Manazil.
- Kemudian untuk orang dari India, negara Indonesia, maupun negara yang searah, maka bisa memulai ihram sesudah mereka ada di bukit Yalamlam.
- Untuk orang yang berasal dari arah Irak maupun yang searah dengannya, maka ibadah ihram dapat dimulai pada Dzatu Irqin.
c. Wukuf di
arafah
Rukun haji yang berikutnya adalah Wukuf di Arafah. Yakni berhenti dulu diPadang
Arafah dari tergelintirnya matahari pada tanggal 9 bulan Zulhijah hingga terbit
fajar ditanggal 10 Zulhijah.
d. Tawaf Ifadah
Selanjutnya adalah Tawaf ifadah yakni ibadah mengelilingi Kakbah sampai 7 kali
dan didalamnya juga ada syarat sebagai berikut ini.
- Dirinya harus suci dari hadas serta najis dari mulai badan hingga pakaian mereka.
- Menutup aurat.
- Kemudian posisi Kakbah juga harus ada disebelah kiri seseorang tersebut yang mengelilinginya.
- Harus memulai tawaf pada arah hajar aswad atau (batu hitam) yang ada pada salah satu pojok luar Kakbah.
- Tawaf sendiri juga memiliki lima macam diantaranya:
- a) Tawaf qudum yakni tawaf yang dilakukan saat baru tiba di kota Mekah
- b) Tawaf ifadah ialah tawaf yang termasuk rukun haji
- c) Kemudian tawaf sunah yakni tawaf yang dilakukan hanya semata-mata ingin ridho Allah saja.
- d) Tawaf nazar ialah tawaf yang dilakukan guna memenuhi nazar yang diucapkannya.
- e) Tawaf wada ialah tawaf yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum mereka meninggalkan kota Mekah.
e.
Sa’i
Rukun haji yang ke 5 ialah melakukan Sa’i. Yakni lari-lari kecil ataupun jalan
cepat diantara Safa sampai Marwa (dasar ukumnya ada di QS Al Baqarah: ayat
158). Sementara ada beberapa syarat dalam ibadah sa’I diantaranya.
- Harus dimulai dari atas bukit Safa kemudian berakhir pada bukit Marwa.
- Harus dilakukan dengan jumlah tujuh kali.
- Sa’i harus dilakukan sesudah menjalankan ibadah tawaf qudum.
f.
Tahallul
Rukun haji yang ke 6 ialah Tahalul. Ibadah tahalul ialah mencukur ataupun
menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut. Pihak yang menyatakan jika
bercukur adalah rukun haji, memiliki alasan karena tak bisa diganti oleh
penyembelihan.
g.
Tertib
Rukun ibadah haji juga harus tertib. Yang dimaksud dengan tertib disini ialah
menjalankan rukun haji diatas secara berurutan dan tidak secara acak.
C. Wajib haji
Didalam
wajib haji juga terdapat tujuh macam diantaranya.
- Ihram dari mulai miqat.
- Kemudian bermalam di Muzdalifah saat malam hari raya qurban.
- Harus Melempar Jumratul Aqabah yang sudah disiapkan.
- Lemparan jumrah sebanyak tiga jumrah yaitu.
- – Jumrah pertama adalah jumrah ula
- – Kemudian jumrah wusta, yang etrakhir
- – Jumrah aqabah.
Ibadah melempar jumrah ini dapat dilakukan setiap hari
di tanggal 11, 12, maupun tanggal 13 di bulan Zulhijah dengan waktu sesudah
tergelincirnya matahari. Masing masing dari jumrah yang dilempar dengan jumlah
7 (tujuh) kali menggunakan batu kecil yang ada disitu.
- Bermalam di kota Mina.
- Kemudian Tawaf wada.
Setelah itu, menjauhkan diri terhadap semua
larangan yang diharamkan di masjidil haram dan umrah. Diantara larangan yang
dimaksud ialah:
– Untuk pria, dilarang mengenakan pakaian berjahit.
– Tertutup kepalanya untuk pria. Tertutup mukanya untuk wanita
– Dilarang memotong kuku.
– Dilarang membunuh hewan buruan.
– Dilarang menggunakan wangi-wangian.
– Dilarang hubungan suami isteri atau (bersetubuh)
– Dilarang mengadakan aqad nikah (baik kawin ataupun mengawinkan).
– Dilarang memotong rambut ataupun bulu badan lainnya.
D. Rukun umrah
sama dengan haji kecuali kehadiran di Arafah. Sedangkan wajib umrah juga
sama dengan wajib haji kecuali hadir di Muzdalifah, melempar dan bermalam di
Mina. Semua larangan yang harus dipenuhi selama haji juga harus dihindarkan
selama melaksanakan umrah, hanya masa pelaksanaan umrah itu lebih pendek
daripada haji. Didalam umrah terdapat rukun yang harus dilaksanakan antara
lain:
a. Niat
Tidak ada perbuatan yang dilakukan dengan sadar tanpa adanya niat. Niat
sebagai motivasi dari perbuatan, dan niat merupakan hakikat dari perbuatan
tersebut. Dengan kata lain jika berihram dalam keadaan lupa atau main-main
tanpa niat maka ihramnya batal.
b. Talbiyah
Lafadz talbiyah adalah:“labbaikallahumma labbaika, la syarika laka
labbaika, innal hamda wan ni`mata laka wal mulka la syarika laka”. Waktu
membaca talbiyah bagi orang yang berihram, dimulai dari waktu ihram dan
disunnahkan untuk membaca terus sampai melempar jumrah `aqobah.
c. Memakain
pakaian ihram
Para ulama madzhab sepakat bahwa lelaki yang ihram tidak boleh memakai
pakaian yang terjahit, dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai
baju dan celana, dan tidak boleh pula yang menutupi kepala dan wajahnya. Kalau
perempuan harus memakai penutup kepalanya, dan membuka wajahnya kecuali
kalau takut dilihat lelaki dengan ragu-ragu. Perempuan tidak boleh memakai
sarung tangan, tetapi boleh memakai sutera dan sepatu.
d. Tawaf
Tawaf merupakan salah satu
dari rukun umrah yang wajib dilaksanakan, adapun mengenai pembagiannya, ulama
membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1)
Tawaf qudum
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh (bukan orang mekkah dan
sekitarnya) ketika memasuki mekkah. Tawaf ini menyerupai sholat dua rakaat
tahiyatul masjid. Tawaf ini hukumnya sunnah, dan yang meninggalkannya tidak
dikenakan apa-apa.
2)
Tawaf ziarah
Tawaf ini juga dinamakan tawaf ifadhah. Tawaf ini dilakukan oleh orang yang
haji (bukan orang yang umrah) setelah melaksanakan manasik di Mina, dinamakan
tawaf ziarah karena meninggalkan Mina dan menziarahi Baitullah. Tapi juga
dinamakan tawaf ifadhah karena ia telah kembali dari Mina ke Mekkah.
3)
Tawaf wada`
Tawaf ini merupakan perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh orang yang
haji ketika hendak melakukan perjalanan meninggalkan mekkah.
e. Sa’i
Ulama sepakat bahwa sa`i dilakukan setelah tawaf. Orang yang melakukan sa`i
sebelum tawaf maka ia harus mengulangi lagi (ia harus bertawaf kemudian
melakukan sa`i).
Terdapat hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang sedang melakukan sa`i
diantaranya :
1)
Disunnahkan menaiki bukit shafa dan marwah serta berdo`a diatas kedua bukit
tersebut sekehendak hatinya, baik masalah agama maupun dalam masalah dunia
sambil menghadap ke Baitullah.
2)
Melambaikan tangan ke hajar aswad.
3)
minum air zam-zam.
4)
menuangkan sebagian air ke tubuh.
5)
keluar dari pintu yang tidak berhadapan dengan hajar aswad.
6)
Naik ke bukit shafa, menghadap ruknul iraqi, berhenti lama di shafa, dan
bertakbir kepada Allah sebanyak tujuh kali.
f. Tahallul
Menurut pendapat imamiyah kalau orang yang melakukan umrah tamattu`
telah selesai bersa`i, ia harus menggunting rambutnya, namun tidak boleh
mencukurnya. Bila ia telah memotongnya, maka apa yang diharamkan baginya telah
menjadi halal. Tapi kalau telah mencukurnya, maka ia harus membayar kifarah
berupa seekor kambing. Tapi kalau berumrah mufrodah, maka ia boleh
memilih antara menggunting atau mencukur, baik ia mengeluarkan kurban atau
tidak.
Tetapi kalau meninggalkan
menggunting rambut itu dengan sengaja sedangkan ia bertujuan untuk melakukan
haji tamattu` dan berihram sebelum menggunting rambut, maka umrahnya
batal. Ia wajib melakukan haji ifrad. Maksudnya melakukan
amalan-amalan haji, kemudian melakukan umrah mufradah setelah
amalan-amalan haji itu. Dan lebih utama adalah mengulangi haji lagi pada tahun
yang akan datang.
3. Macam-macam Haji
a. Ifrad
Kata ifrad berarti menyendiri. Pelaksanaan ibdah haji disebut ifrad
apabila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan ibadah haji
maupun umrah, tidak melakukan keduanya sekaligus. Jadi umrah sebagai ibadah
sunat saja. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang pertama dilakukan adalah
ibadah haji hingga selesai, kemudian baru ibadah umrah sampai selesai.
b. Tamattu’,
Kata tamattu’ berarti bersenang-senang atau bersantai-santai. Bila
dikaitkan dengan ibadah haji, tamattu’ ialah melaksanakan ihram untuk
melaksanakan umrah di bulan-bulan haji. Setelah seluruh amalan umrah selesai,
langsung mengerjakan ibadah haji. Dinamakan haji tamattu’, karena melakukan dua
ibadah (haji dan umrah) di bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali
ke negeri asalnya terlebiih dahulu.
c. Qiran
Kata qiran dapat diartikan dengan menyertakan atau menghubungkan.
Adapun dalam terminologi fikih, haji qiran ialah pelaksanaan ibadah haji dan
umrah sekaligus dan dengan satu niat.
4. Perbedaan Umrah
Dengan Haji
Ibadah Umrah banyak memiliki persamaan dengan haji, kecuali ada beberapa perbedaan diantaranya:
- Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
- Dalam umroh tidak ada wukuf diarafah dan tidak ada pula mabit di muzddalifah.
- Didalam umrah tidak ada melontar jumrah.
- Didalam umrah tidak ada menjamak dua sholat, itu karena ibadah haji, kalangan madzhad syafi'e bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antaara dua sholat melainkan yang menjadi sebab hanyalah perjalanan (safar).
- Di dalam umrah tidak ada tawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
- Minat umrah adalah di tanah halal bagi semua orang, tanpa terkecuali berbeda dengan haji miqad haji bagi orang mekah adalah ditanah haram, sementara bagi orang selain mekah miqad pada tempat yang telah ditentukan nabi.
- Umrah berbeda dengan haji dari segi hukum, bila umroh itu hukumnya sunnat muakkad sedangkan haji adalah farduh.
5. Larangan
Dalam Haji dan Umrah
Beberapa larangan dalam haji dan umrah yaitu :
1. Bersetubuh, bermesra-mesraan,
berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
2. Dilarang menikah dan menikahkan
(menjadi wali).
3.
Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), , menutup
kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh
memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak
tangannya.
4. Perempuan dilarang menutup muka dan
kedua telapak tangan.
5. Dilarang berburu atau membunuh
binatang liar yang halal di makan.
Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a.
Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih
seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib
puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya
masing-masing.
b.
Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak
bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di
arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c.
Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul pertama, yang
membatal-kan haji dan
umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau
tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan
seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa
sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d.
Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu
bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh
setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu
menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk
6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e. Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan
ternak yang sama dengan ternak yang
ia bunuh.
f. Dam sebab terlambat sehingga tidak
bisa meneruskan ibadah haji atau umrah,
baik terhalang di tanah suci atau
tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan
berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat
terlambat itu.
6. Hukum Haji
Hukum haji adalah fardhu
‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.
Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam
ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini
dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan
kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku
non muslim.
2. Dalil As
Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ
، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima
perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan
mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no.
16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini
berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ
عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ
اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau
bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian,
maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap
tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya
hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas
bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan
bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no.
1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga
mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat
memastikan hukum haji itu wajib.
3. Dalil Ijma’
(Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa
hukum haji
itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk
perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah
diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar