HAJI DAN UMROH


HAJI  dan UMROH

Marilah BerHaji  dan Umroh

Niatkan Dari Sekarang Untuk Masa Yang Akan Datang !!!


BAB 1
PENDAHULUAN


A. latar belakang
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik.
Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
 Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal"hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B. Rumusan masalahan
1.              Pengertian haji dan umrah?
2.              Dasar hukum haji dan umrah?
3.              Rukun haji dan umrah?
4.              Jenis jenis haji?
5.              Wajib haji?
6.              Larangan saat haji dan umrah?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.      Mengetahui tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.      Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.      Mengetahi dam/denda saat haji dan umroh.


BAB II
PEMBAHASAN




Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “ al-qashdu”  atau “ menyengaja” sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang di tentukan Mengunjungi Makkah untuk mengajarkan ibadah thawaf ,sa’i , Wuquf di ‘Arafah dan serangkaian ibadah lain nya dalam rangka memenuhi perintah Allah dan karena mengharapkan keridhoan-nya. Haji merupakan salah satu dari rukun islam yang lima dan merupakan suatu kewajiban. Jumhurul ulma lebih condong kepada pendirian bahwa ibadah haji tersebut telah diwajibkan sejak tahun ke-6 hijriyah, karena pada tahun itu turun ayat oleh syara , semata-mata mencari ridho Allah. Adapun secara bahasa, haji itu berarti menuju ke suatu tempat berulang kali atau berkunjung kepada suatu tempat yang di besarkan.
Adapun Umroh artinya menurut bahasa ialah berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut istilah syara’ umroh bermakna menziarahi ka’bah dan thawaf di sekelilingnya.sa’i antara shafa dan Marwah, kemudian memenuhi tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut.

2.  Syarat, Rukun, dan Wajib Haji dan Umrah

A. Syarat haji

Salah satu syarat wajib haji ialah islam, mampu (kuasa), berakal, balig, ada bekal, merdeka, dan juga aman pada perjalanannya.
B. Rukun haji

Yang dimaksud rukun disini ialah ketentua-ketentuan pelaksanaan haji dan’ umrah yang apabila salah satu rukun tersebut ditinggalkan, maka ibadah haji dan umrah nya tidak sah. Didalam haji terdapat rukun yang harus dilakukan antara lain:
a. Ihram


Rukun haji yang pertama adalah ihram yakni berniat dalam mulai mengerjakan haji dengan menggunakan kain putih dan tidak dijahit. Selain itu, ibadah ihram ini dimulai sesudah tiba di miqat atau (batas-batas yang sudah ditentukan).
b. Miqat


Miqat ada dua macam yakni miqat zamani dan miqat makani. Pada mikat zamani ialah batas yang sudah ditetapkan sesuai waktu. Mulai dari bulan Syawal hingga terbit fajar 10 Zulhijah. Jadi, di masa itulah haji dapat dilaksanakan.


Yang kedua adalah miqat makani yaitu, batas yang sudah ditetapkan sesuai tempat. Miqat makani dapat dibagi menjadi beberapa temjat diantaranya.
  • Untuk orang yang bertempat tinggal di Mekah, maka niat ihram dihitung dari waktu keluar dari kota Mekah.
  • Kemudian untuk orang yang asalnya dari Madinah maupun sekitarnya, maka niat ihram dapat dimulai dari mereka sampai pada Dzulhulaifah (Bir Ali).
  • Untuk orang dari kota Syam, Mesir, serta dari arah barat, maka bisa memulai ihram saat sampai di kota Juhfah.
  • Untuk mereka yang datang dari kota Yaman dan juga Hijaz, maka ihramnya dapat dimulai sesudah mereka sampai pada bukit Qarnul Manazil.
  • Kemudian untuk orang dari India, negara Indonesia, maupun negara yang searah, maka bisa memulai ihram sesudah mereka ada di bukit Yalamlam.
  • Untuk orang yang berasal dari arah Irak maupun yang searah dengannya, maka ibadah ihram dapat dimulai pada Dzatu Irqin.
c. Wukuf di arafah


Rukun haji yang berikutnya adalah Wukuf di Arafah. Yakni berhenti dulu diPadang Arafah dari tergelintirnya matahari pada tanggal 9 bulan Zulhijah hingga terbit fajar ditanggal 10 Zulhijah.
d. Tawaf Ifadah


Selanjutnya adalah Tawaf ifadah yakni ibadah mengelilingi Kakbah sampai 7 kali dan didalamnya juga ada syarat sebagai berikut ini.
  • Dirinya harus suci dari hadas serta najis dari mulai badan hingga pakaian mereka.
  • Menutup aurat.
  • Kemudian posisi Kakbah juga harus ada disebelah kiri seseorang tersebut yang mengelilinginya.
  • Harus memulai tawaf pada arah hajar aswad atau (batu hitam) yang ada pada salah satu pojok luar Kakbah.
  • Tawaf sendiri juga memiliki lima macam diantaranya:


  • a) Tawaf qudum yakni tawaf yang dilakukan saat baru tiba di kota Mekah


  • b) Tawaf ifadah ialah tawaf yang termasuk rukun haji


  • c) Kemudian tawaf sunah yakni tawaf yang dilakukan hanya semata-mata ingin ridho Allah saja.


  • d) Tawaf nazar ialah tawaf yang dilakukan guna memenuhi nazar yang diucapkannya.


  • e) Tawaf wada ialah tawaf yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum mereka meninggalkan kota Mekah.
e. Sa’i


Rukun haji yang ke 5 ialah melakukan Sa’i. Yakni lari-lari kecil ataupun jalan cepat diantara Safa sampai Marwa (dasar ukumnya ada di QS Al Baqarah: ayat 158). Sementara ada beberapa syarat dalam ibadah sa’I diantaranya.
  • Harus dimulai dari atas bukit Safa kemudian berakhir pada bukit Marwa.
  • Harus dilakukan dengan jumlah tujuh kali.
  • Sa’i harus dilakukan sesudah menjalankan ibadah tawaf qudum.
f. Tahallul


Rukun haji yang ke 6 ialah Tahalul. Ibadah tahalul ialah mencukur ataupun menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut. Pihak yang menyatakan jika bercukur adalah rukun haji, memiliki alasan karena tak bisa diganti oleh penyembelihan.

g. Tertib


Rukun ibadah haji juga harus tertib. Yang dimaksud dengan tertib disini ialah menjalankan rukun haji diatas secara berurutan dan tidak secara acak.
C. Wajib haji
Didalam wajib haji juga terdapat tujuh macam diantaranya.
  • Ihram dari mulai miqat.
  • Kemudian bermalam di Muzdalifah saat malam hari raya qurban.
  • Harus Melempar Jumratul Aqabah yang sudah disiapkan.
  • Lemparan jumrah sebanyak tiga jumrah yaitu.


  • – Jumrah pertama adalah jumrah ula


  • – Kemudian jumrah wusta, yang etrakhir


  • – Jumrah aqabah.
Ibadah melempar jumrah ini dapat dilakukan setiap hari di tanggal 11, 12, maupun tanggal 13 di bulan Zulhijah dengan waktu sesudah tergelincirnya matahari. Masing masing dari jumrah yang dilempar dengan jumlah 7 (tujuh) kali menggunakan batu kecil yang ada disitu.
  • Bermalam di kota Mina.
  • Kemudian Tawaf wada.
Setelah itu, menjauhkan diri terhadap semua larangan yang diharamkan di masjidil haram dan umrah. Diantara larangan yang dimaksud ialah:


– Untuk pria, dilarang mengenakan pakaian berjahit.


– Tertutup kepalanya untuk pria. Tertutup mukanya untuk wanita


– Dilarang memotong kuku.


– Dilarang membunuh hewan buruan.


– Dilarang menggunakan wangi-wangian.


– Dilarang hubungan suami isteri atau (bersetubuh)


– Dilarang mengadakan aqad nikah (baik kawin ataupun mengawinkan).


– Dilarang memotong rambut ataupun bulu badan lainnya.
D. Rukun umrah

sama dengan haji kecuali kehadiran di Arafah. Sedangkan wajib umrah juga sama dengan wajib haji kecuali hadir di Muzdalifah, melempar dan bermalam di Mina. Semua larangan yang harus dipenuhi selama haji juga harus dihindarkan selama melaksanakan umrah, hanya masa pelaksanaan umrah itu lebih pendek daripada haji. Didalam umrah terdapat rukun yang harus dilaksanakan antara lain:
                                                                                         
a. Niat
Tidak ada perbuatan yang dilakukan dengan sadar tanpa adanya niat. Niat sebagai motivasi dari perbuatan, dan niat merupakan hakikat dari perbuatan tersebut. Dengan kata lain jika berihram dalam keadaan lupa atau main-main tanpa niat maka ihramnya batal.
b. Talbiyah
Lafadz talbiyah adalah:“labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wan ni`mata laka wal mulka la syarika laka”. Waktu membaca talbiyah bagi orang yang berihram, dimulai dari waktu ihram dan disunnahkan untuk membaca terus sampai melempar jumrah `aqobah.
c. Memakain pakaian ihram
Para ulama madzhab sepakat bahwa lelaki yang ihram tidak boleh memakai pakaian yang terjahit, dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai baju dan celana, dan tidak boleh pula yang menutupi kepala dan wajahnya. Kalau perempuan harus memakai penutup kepalanya, dan membuka wajahnya  kecuali kalau takut dilihat lelaki dengan ragu-ragu. Perempuan tidak boleh memakai sarung tangan, tetapi boleh memakai sutera dan sepatu.
d. Tawaf
Tawaf merupakan salah satu dari rukun umrah yang wajib dilaksanakan, adapun mengenai pembagiannya, ulama membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1)      Tawaf qudum
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh (bukan orang mekkah dan sekitarnya) ketika memasuki mekkah. Tawaf ini menyerupai sholat dua rakaat tahiyatul masjid. Tawaf ini hukumnya sunnah, dan yang meninggalkannya tidak dikenakan apa-apa.
2)      Tawaf ziarah
Tawaf ini juga dinamakan tawaf ifadhah. Tawaf ini dilakukan oleh orang yang haji (bukan orang yang umrah) setelah melaksanakan manasik di Mina, dinamakan tawaf ziarah karena meninggalkan Mina dan menziarahi Baitullah. Tapi juga dinamakan tawaf ifadhah karena ia telah kembali dari Mina ke Mekkah.
3)      Tawaf wada`
Tawaf ini merupakan perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh orang yang haji ketika hendak melakukan perjalanan meninggalkan mekkah.
e. Sa’i
Ulama sepakat bahwa sa`i dilakukan setelah tawaf. Orang yang melakukan sa`i sebelum tawaf maka ia harus mengulangi lagi (ia harus bertawaf kemudian melakukan sa`i).
Terdapat hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang sedang melakukan sa`i diantaranya :
1)      Disunnahkan menaiki bukit shafa dan marwah serta berdo`a diatas kedua bukit tersebut sekehendak hatinya, baik masalah agama maupun dalam masalah dunia sambil menghadap ke Baitullah.
2)      Melambaikan tangan ke hajar aswad.
3)      minum air zam-zam.
4)      menuangkan sebagian air ke tubuh.
5)      keluar dari pintu yang tidak berhadapan dengan hajar aswad.
6)      Naik ke bukit shafa, menghadap ruknul iraqi, berhenti lama di shafa, dan bertakbir kepada Allah sebanyak tujuh kali.
f. Tahallul
Menurut pendapat imamiyah kalau orang yang melakukan umrah tamattu` telah selesai bersa`i, ia harus menggunting rambutnya, namun tidak boleh mencukurnya. Bila ia telah memotongnya, maka apa yang diharamkan baginya telah menjadi halal. Tapi kalau telah mencukurnya, maka ia harus membayar kifarah berupa seekor kambing. Tapi kalau berumrah mufrodah, maka ia boleh memilih antara menggunting atau mencukur, baik ia mengeluarkan kurban atau tidak.
Tetapi kalau meninggalkan menggunting rambut itu dengan sengaja sedangkan ia bertujuan untuk melakukan haji tamattu` dan berihram sebelum menggunting rambut, maka umrahnya batal. Ia wajib melakukan haji ifrad. Maksudnya  melakukan amalan-amalan haji, kemudian melakukan umrah mufradah setelah amalan-amalan haji itu. Dan lebih utama adalah mengulangi haji lagi pada tahun yang akan datang.

3. Macam-macam Haji
Macam-macam haji sebagai berikut:
a.       Ifrad
Kata ifrad berarti menyendiri. Pelaksanaan ibdah haji disebut ifrad apabila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan ibadah haji maupun umrah, tidak melakukan keduanya sekaligus. Jadi umrah sebagai ibadah sunat saja. Dalam pelaksanaannya, ibadah yang pertama  dilakukan adalah ibadah haji hingga selesai, kemudian baru ibadah umrah sampai selesai.
b.      Tamattu’,
Kata tamattu’ berarti bersenang-senang atau bersantai-santai. Bila dikaitkan dengan ibadah haji, tamattu’ ialah melaksanakan ihram untuk melaksanakan umrah di bulan-bulan haji. Setelah seluruh amalan umrah selesai, langsung mengerjakan ibadah haji. Dinamakan haji tamattu’, karena melakukan dua ibadah (haji dan umrah) di bulan-bulan haji dalam tahun yang sama tanpa kembali ke negeri asalnya  terlebiih dahulu.
c.       Qiran
Kata qiran dapat diartikan dengan menyertakan atau menghubungkan. Adapun dalam terminologi fikih, haji qiran ialah pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dan dengan satu niat.
   
4.   Perbedaan Umrah Dengan Haji
Ibadah Umrah banyak memiliki persamaan dengan haji, kecuali ada beberapa perbedaan diantaranya:
  1. Umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak bisa ketinggalan waktu.
  2. Dalam   umroh   tidak   ada   wukuf   diarafah   dan   tidak   ada   pula  mabit di muzddalifah.
  3. Didalam umrah tidak ada melontar jumrah.
  4. Didalam umrah tidak ada menjamak dua sholat, itu karena ibadah haji, kalangan madzhad syafi'e bukanlah sebab bagi bolehnya jamak antaara dua sholat melainkan yang menjadi sebab hanyalah perjalanan (safar).
  5. Di dalam umrah tidak ada tawaf qudum dan tidak ada pula khutbah.
  6. Minat umrah adalah di tanah halal bagi semua orang, tanpa terkecuali berbeda dengan haji miqad haji bagi orang mekah adalah ditanah haram, sementara bagi orang selain mekah miqad pada tempat yang telah ditentukan nabi.
  7. Umrah berbeda dengan haji dari segi hukum, bila umroh itu hukumnya sunnat muakkad sedangkan haji adalah farduh.

5.  Larangan Dalam Haji dan Umrah
Beberapa larangan dalam haji dan umrah yaitu :
1.      Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
2.      Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
3.      Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), , menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya.
4.      Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
5.      Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a.       Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b.      Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c.       Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatal-kan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d.      Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e.       Orang   yang   membunuh   binatang   buruan   wajib membayar denda dengan
ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
f.       Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah,
baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu.
6. Hukum Haji
Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

[Review: Wahid Maharon Yopan ]

Lokasi : Mekkah dan Madina

Negara Arab Saudi

Tidak ada komentar:

BREAKING NEWS || AKSI HEROIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DI TIMUR TENGAH

  PENYELAMATAN TNI DI TIMUR TENGAH PENGUNGSI SURIAH HAI, GUYS SELAMAT DATANG KEMBALI KE BLOG SAYA. Kali ini kita dapat berita terbaru dengan...