BREAKING NEWS || AKSI HEROIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DI TIMUR TENGAH

 PENYELAMATAN TNI DI TIMUR TENGAH PENGUNGSI SURIAH








HAI, GUYS SELAMAT DATANG KEMBALI KE BLOG SAYA. Kali ini kita dapat berita terbaru dengan aksi heroik pada Tentara Nasional Indonesia yang bertugas daerah timur tengah. Dalam aksi nya kita harus bangga terhadap TNI dengan nilai kemanusian yang terjadi pada bulan Januari tahun 2023 baru ini. Kapal perang indonesia korvet KRI Frans Kaisiepo-368 Sigma class penyelamatan pengungsi Suriah dari kapal mereka yang tenggelam di 40 nautical miles (75 km) dari lepas pantai Tripoli, setelah mendapatkan informasi dari lebanese Armed Forces, LAF Navy. 



KRI Frans kaisiepo -368 yang tergabung dalam satuan tugas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga 28-N Unifil langsung mendapatkan kepercayaan dari MTF Commander dalam tugas Searh and Tactical Controller dalam melaksanakan tugas SAR terhadap kapal yang diindentifikasi bermasalah dilaut.








Saat pertama kali ditemukan, sepertiga badan kapal yacht yang ditumpangi oleh 200 pengungsi Suriah itu sudah dalam kondisi  tenggelam. Upaya penyelamatan pun dilakukan dengan cepat. 





HEY, GUYS WELCOME BACK TO MY BLOG. This time we get the latest news with the heroic actions of the Indonesian National Armed Forces in charge of the Middle East. In this action, we must be proud of the TNI with the humanitarian values that occurred in January 2023. Indonesian warship corvette KRI Frans Kaisiepo-368 Sigma class rescued Syrian refugees from their ship that sank 40 nautical miles (75 km) off the coast of Tripoli, after receiving information from the Lebanese Armed Forces, LAF Navy.



KRI Frans Kaisiepo -368 who is a member of the TNI Konga 28-N Unifil Maritime Task Force (MTF) task force immediately won the trust of the MTF Commander in the Searh and Tactical Controller task in carrying out SAR tasks against ships identified as having problems at sea. 



BRAVO TNI   !!!

BERITA TERKINI GLOBAL || UNI EROPA MENGEMBANGKAN LAGI BATU BARA UNTUK KEMAJUAN NEGARA

 BREAKING NEWS !!

UNI EROPA MENGEMBANGKAN LAGI BATU BARA  HINGGA TAHUN 2049






Hay guys, berjumpa lagi dan lagi dengan saya semoga kalian sehat dalam kondisi saat ini ya. dengan mengikuti Dunia Global saat ini banyak isu yang sedang terjadi dalam ekonomi dunia berawal dari penurunan keuangan negara. Di tahun 2022 lalu konsumsi BATU BARA global tembus 8 Miliar Ton. Merupakan titik konsumsi tertinggi sejak batu bara ditemukan oleh leluhur. 


BRITANIA RAYA pernah mengumumkan akan menghentikan penggunaan energi fosil dan beralih 100 % energi bersih tahun 2024. Tapi tahun ini kita dikejutkan dengan dibukanya kembali tambang batu bara, yang menandai ini sebagai tambang batu bara pertama setelah 30 tahun mereka berhenti menambang batu bara.




TAMBANG WOODHOUSE COLLIERY yang berada dibarat laut inggris ini akan memasok kebutuhan batu bara untuk kawasan eropa dan akan beroperasi hingga tahun 2049. ironisnya hal ini dilakukan inggris 2 tahun sebelum meraka mencapai net zero carbon emission.

Dan ada hubungannya Dengan Konflik Rusia dan Ukraina pada Februari 2022 mengubah peta energi UNI EROPA DISELURUH DUNIA, Pasokan gas dan minyak dunia tiba" terputus dan harga meningkat tinggi.







DAN KEMUDIAN UNI EROPA

yang sedang beralih menuju energi terbarukan tiba" dihadapkan pada krisis energi dan berjuang untuk keamanan energinya masing masing. sehingga satu satunya yang bisa menyelamatkan negara mereka dari krisis adalah batu bara yang banyak tersedia dan harga terjangkau.


Selain inggris negara eropa juga meningkatkan produksi dan impor batu bara nya. Yang tertinggi adalah negara penghasil kendaraan mewah,  seperi Jerman dengan peningkatan konsumsi batu bara sebesar 19 % atau 26 juta Ton untuk mendukung industri dan kebutuhan industri kebutuhan listrik rakyatnya.








BAHKAN, laporan badan energi Internasional (IEA) konsumsi batu bara dunia tahun ini, mencetakrekor tertinggi sepanjang sejarah manusia yaitu menembus 8 miliar Ton untuk pertama kalinya. Menurut IEA konsumsi batu bara global diperkirakan akan stabil hingga 2025. Sekian dari tema kali ini ikuti Blog selanjutnya.






TERIMA ATAS KUNJUNGAN ANDA, FOLLOW BLOG SAYA


APA ITU DELIK DELIK TERTENTU DALAM KUHP ?? SIMAK DAN BACA SAMPAI TUNTAS


WHAT ARE CERTAIN OFFENSE IN THE KUHP  ?? 
WATCH AND READ UNTIL THE END



INDONESIAN LAW ARTICLE







Hai guys, berjumpa lagi dengan saya kali ini kita akan membahas dengan tema  Hukum yang ada di Indonesia mengenai DELIK DELIK TERTENTU DALAM KUHP disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Semoga tema kali ini  dapat bermanfaat bagi para pembaca, umum khususnya para pembaca dan semua yang membaca Blog saya ini, dan mudah-mudahan juga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kalian semua.

 

 

Setiap Negara tentunya mempunyai hukum masing-masing untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di negaranya. Setiap kasus kejahatan tentunya berbeda-beda hukum yang akan berlaku, contohnya di Indonesia tindak kejahatan terbagai-bagi ada kejahatan yang dipandang ringan seperti mencuri ada kejahatan yang di pandang berat seperti mutilasi atau pembunuhan. oleh sebab itu, untuk mengetahui hukum yang berlaku bagi setiaptindakan kejahatan itu, harus mempelajari tentang hukum pidana yang membahas mengenaitindak pidana atau sering disebut dengan Delik.


Dalam pandangan KUHP yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah terlihat pada perumusan–perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya pikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada ujud pidana yang termuat dalam pasal–pasal KUHP yaitu pidana penjara, kurungan dan denda.Mempelajari hukum berarti berhadapan dengan anggapan–anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat.Anggapan–anggapan inimemberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak harus berbuat. 

Anggapan–anggapan ini lazim disebut norma atau kaidah. Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrjn tegen het leven) adalah berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. 5 Dalam KUHP diatur pada buku II title XIX (paal 338-350), tentang “kejahatankejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu Dalam kaitannya dengan tindak pidana pembunuhan anak, tindak pidana ini mempunyai unsur yang tersendiri, berbeda dengan tindak pidana pembunuhan lainnya.






Rumusan Masalah

1. Apa itu pengertian delik?

2. Bagaimana delik dalam kekerasan?

3. Bagaimana delik terhadap nyawa?

4. Apa saja delik penganiayaan?

 

 

Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana adalah “tindak pidana”.

Istilah ini dimaksudkan sebagai terjemahan dari istilah bahasa belanda, yaitu Delict atau Strafbaar feit. Disamping itu dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahannya telah dipakai beberapa istilah lain, yaitu

a. Peristiwa pidana;

b. Perbuatan pidana;

c. Pelanggaran pidana;

d. Perbuatan yang dapat dihukum, dan;

e. Perbuatan yang boleh dihukum

 

 feit telah ada empat istilah yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia, yakni:

1. Peristiwa Pidana (Pasal 14 ayat 1 UUD 1950)

2. Perbuatan Pidana atau perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (UU No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil Pasal 5 sub c)

3. Tindak Pidana (UU No. 7 Tahun 1953 tentang pemilihan anggota konstituante dan DPR)

4. Pelanggaran Pidana (Mr. Tirtaamidjadja, Pokok-pokok Hukum Pidana 1995)


Delik Dalam Kekerasan Kekerasan atau bahasa lnggris: violence berasal dari bahasa Latin:Violentus yang berasal dari kata vi atau vis berarti kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya.

 

Berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan. Penggunaan atau tindakan kesewenang wenangan itu dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini. Akar kekerasan: kekayaan tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan, politik tanpa prinsip.(R. Sianturi 1983: 608) Penggunaan kekerasan dalam suatu tindakan tidak selamanya harus dipandang bersifat tidak sah (illegitimate), oleh karena banyak hal yang terjadi dalam bentuk perbuatan kekerasan yang dianggap sah. Dasar penelitian terhadap sah tidaknya suatu perbuatan dalam bentuk kekerasan itu tergantung pada siapa pelakunya, dimana perbuatan dilakukan, sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pembuatnya serta dalam rangka apa perbuatan itu dilakukan.

Sistem nilai atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan kekerasan itu dilakukan, akan menentukan apakah perbuatan kekerasan itu dianggap baik atau tidak. Misalnya dalam perang atau konfiik bersenjata, kekerasan pada dasarnya diterima sebagai suatu tindak kekerasan yang dianggap sah oleh kedua belah pihak yang bertikai atau bersengketa. Menurut Zakariah Idris (1988:452), kekerasan adalah: perihal yang berciri atau bersifat keras dan atau perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain".

Sianturi (1983: 610) memberi arti kekerasan atau tindak kekerasan yaitu "melakukan suatu tindak badaniah yang cukup berat sehingga menjadikan orang dikerasi itu kesakitan, atau tidak berdaya". Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskan bahwa: "Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan". Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 89 KUHP, R.Soesilo (1996: 98) memberi penjelasan bahwa:"Melakukan kekerasan artinya rnempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya".



Berdasarkan uraian di atas maka delik kekerasan merupakan suatu perbuatan dengan penggunaan kekuatan fisik ataupun alat secara tidak sah dan melanggar hukum yang membuat akibat-akibat sesorang pingsan, tidak berdaya lagi atau menyebabkan matinya seseorang. Tindak pidana kekerasan dapat juga dilakukan secara kolektif, karena dalam melakukan tindak pidana para pelaku dalam hal ini dengan jumlah yang banyak atau lebih dari satu orang dimana secara langsung maupun tidak langsung, baik direncanakan ataupun tidak direncanakan, telah terjalin kerjasama baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam satu rangkaian peristiwa kejadian yang menimbulkan tindak pidana, atau lebih spesifik menimbulkan atau mengakibatkan terjadinya kerusakan baik fisik maupun non fisik.

 

Kekerasan Di Dalam UU PKDRT Rumah tangga (keluarga) adalah pondasi sebuah negara, karena dari keluargalah akan tercipta kader-kader bangsa. Manakala keluarga itu rusak, maka berbahayalah eksistensi negara. Dengan demikian, KDRT yang merupakan salah satu faktor rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi, sebab merupakan bahaya bagi seluruh anggota masyarakat. "Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga."


Bentuk-bentuk Kekerasan dalam rumah Tangga dalam Pasal 5 UU PKDRT adalah meliputi :

a. Kekerasan fisik

b. Kekerasan psikis

c. Kekerasan seksual; atau

d. Penelantaran rumah tangga

 

 

Pada kenyataannya tindak kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga tersebut semakin hari semakin marak dalam pergaulan kehidupan sehari-hari sehingga dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur secara khusus mengenal ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Kekerasan fisik (Pasal 6 UU PKDRT). Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau Iuka berat

2. Kekerasan psikis (Pasal 7 UU PKDRT). Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan seksual (Pasal 8 UU PKDRT)

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.

4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 9 UU PKDRT).

a) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

 

b) Penelantaran yang dimaksud sebelumnya juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang Iayak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebu).

 




Delik Terhadap Nyawa (Pembunuhan)



Pengertian Pembunuhan

Pada pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa, kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek kejahatan ini adalah nyawa orang atau manusia. Pengertian pembunuhan terdapat pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Pembunuhan termasuk delik materiil yang artinya bahwa pembunuhan baru dikatakan telah terjadi apabila timbul akibat yang dilarang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 338 yakni matinya orang (korban).



 Jenis jenis Pembunuhan

 Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan diatur dalam Bab IX yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Adapun jenis-jenis pembunuhan adalah :

a) Pembunuhan biasa (Pasal 338)

Pembunuhan Biasa Pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP disebut juga pembunuhan dalam bentuk pokok atau merupakan delik dasar yang artinya bahwa unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 338 menjadi unsur-unsur pada jenis delik pembunuhan yang lain. Perbedaannya pada unsur tambahan yang dapat berupa unsur pemberatan sehingga ancaman pidana lebih berat dibanding dengan delik pokoknya atau tambahan unsur yang meringankan sehingga ancaman pidananya lebih rendah dari delik pokoknya.

Pasal 338 rumusannya sebagai berikut : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila rumusan tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya adalah :

· Unsur obyektif :

1. Perbuatan menghilangkan nyawa

2. Obyeknya nyawa orng lain

 

· Unsur subyektif :

 dengan sengaja Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi :

1. Adanya wujud perbuatan;

2. Adanya suatu kematian (orang lain);

3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)

 Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan yakni pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa harus tidak lama setelah timbulnya niat/kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain.

 

Rumusan Pasal 339 adalah : Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindk pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.



Apabila rumusan Pasal 339 tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Semua unsur pembunuhan (subyektif dan obyektif) pada Pasal 338

2. Diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain

3. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud

  • ·         Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
  • ·         Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
  • ·         Dalam hal tertangkap tangan ditujukan









KESIMPULAN

 

Tindak pidana atau Delik merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda) atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana adalah “tindak pidana”. Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa mengindahkan keabsahan.

Delik mengenai pemalsuan atau disingkat kejahatan pemalsuan yang diatur dalam KUHP adalah berupa kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sesungguhnya. Pengaturan pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP yaitu untuk melindungi kepentingan hukum nyawa orang atau manusia.

Pengertian pembunuhan terdapat pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pada Delik (tindak pidana) penganiayaan kepentingan hukum yang dilindungi adalah kepentingan hukum atas tubuh.

Penganiayaan termasuk delik materiil artinya delik penganiayaan baru dikatakan terjadi bilamana akibat yang dilarang dalam undang-undang dan diancam pidana terlasana yakni timbulnya akibat pada tubuh orang berupa perasaan tidak enak, sakit atau luka. Harta kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat.






SEKIAN DEMIKIAN TEMA KALI INI
THANK YOU FOR YOUR VISIT

BAGAIMANA SIH TERBENTUK EMAS DAN APAKAH EMAS BISA DIMAKAN ? BACA SAMPAI AKHIR

 HOW IS GOLD FORMED AND IS GOLD EDIABLE ? READ TILL THE END









Apakah kalian tahu tentang emas atau gold ? Kali ini kita akan membahas tema baru mengenai emas mineral cara terbentuknya emas dan apakah bisa dimakan. Emas merupakan mineral logam yang memiliki nilai jual sangat tinggi dan umum digunakan sebagai material investasi jangka panjang. Mineral dengan kekerasan 2,5-3 skala Mohs ini sangat langka ditemukan. Dalam pemprosesan terbentuknya emas yaitu :

 

Mineral emas memungkinkan terbentunya melalui 4 jenis proses berikut :

  1. Kristalisasi Magma
  2. Sublimasi
  3. Metasomatisme Kontak
  4. Proses Hidrotermal





Do you know about gold ? This time we will discuss a new theme regarding the mineral gold, how gold is formed and whether it can be eaten. Gold is a metallic mineral that has a very high selling value and is commonly used as a long-term investment material. This mineral with a hardness of 2.5-3 on the Mohs scale is very rare to find. In the process of forming gold, namely:

Gold minerals allow their formation through the following 4 types of processes:
1. Magma Crystallization
2. Sublimation
3. Contact Metasomatism
4. Hydrothermal Process





Kristalisasi Magma

Pembentuknya Pembekuan magma saat bergerak mengintrusi lapisan lapisan batuan untuk menuju ke permukaan bumi. Saat suhu mulai menurun, terbentuknya kristalisasi mineral silikat dan sisa cairan magma termasuk emas porfiri (kasar) ini. 




Magma Crystallization

Its formation Magma freezes as it moves to intrude layers of rock layers to get to the earth's surface. When the temperature begins to decrease, crystallization of silicate minerals and residual magma fluids, including porphyry (coarse) gold, is formed.




 Sublimasi

Uap dan gas akan langsung mengendap saat proses pembentukan mineral terjadi akibat penurunan tekanan dan suhu.


Sublimation

Steam and gas will immediately precipitate when the mineral formation process occurs due to a decrease in pressure and temperature.





Metasomatisme Kontak

Pembentukan Bijih emas akibat cairan magma kaya bijih bereaksi dengan batuan samping yang reaktif sehingga menghasilkan mineral emas baru yang dimiliki tekstur kasar. 


Contact Metasomatism

Formation of gold ore due to ore-rich magma fluids reacting with reactive side rocks to produce new gold minerals that have a rough texture.




Proses Hidrotermal

Cairan sisa magma yang kaya akan konsentrasi logam termasuk emas atau biasa disebut larutan hidrotermal, terendapkan di lingkungan pengendapan baru. Terjadi rekristalisasi perubahan komponen kimia sehingga akhirnya terjadi pembentukan mineral baru. 




Hydrothermal Process

The remaining liquid magma which is rich in metal concentrations including gold or commonly called a hydrothermal solution, precipitated in a new depositional environment. There is a recrystallization of changes in chemical components so that eventually there is the formation of new minerals.










APAKAH EMAS BISA DIMAKAN ? YOK KITA LANJUT TEMA MENGENAI EMAS BISA DIMAKAN

 

Hasil galian tambang identic dengan hasil bumi yang terbentuknya melalui proses geologi sehingga membentuk suatu komoditas mineral dan batu bara. Diantaranya komoditas tersebut ternyata ada logam yang dapat dan layak dikonsumsi atau dimakan.

 

Logam dengan unsur kimia Au dan memiliki nomor atom 79 ini ternyata bisa dikonsumsi sebagai makanan dan harus melalui beberapa proses agar menjadi “Edible Gold atau Emas yang layak konsumsi. 





IS GOLD EDible? LET'S CONTINUE THE THEME OF EDIBLE GOLD


The results of mining excavations are identical to the products of the earth which are formed through geological processes so as to form a mineral and coal commodity. Among these commodities, it turns out that there are metals that can and are suitable for consumption or consumption.


This metal with the chemical element Au and having an atomic number of 79 can actually be consumed as food and must go through several processes in order to become “Edible Gold or Gold that is fit for consumption.




Terdapat 3 variasi bentuk Edible Gold yaitu :

1.       Ediple Gold Leaf (Lembaran )

2.       Ediple Gold Flakes (serpihan) 

3.       Ediple Gold Dust ( bubuk) 



There are 3 variations of Edible Gold, namely:

1. Edible Gold Leaf (sheet)

2. Ediple Gold Flakes (flakes)

3. Ediple Gold Dust (powder)


 



Untuk menjadi layak dimakan emas diproses dengan cara ditempa, digulung, kemudian ditumbuk menjadi sangat tipis dengan ukuran sehingga 1/8000 – 1/10000 milimeter. Emas yang digunakan pun harus berupa emas murni dengan kata lain memiliki konsentrasi tinggi yaitu 23-24 karat. 



To make it edible gold is processed by forging, rolling, then pounding it into a very thin layer with a size of up to 1/8000 – 1/10000 millimeter. The gold used must also be pure gold, in other words, have a high concentration of 23-24 carats.







 IKUTI BLOG SAYA, TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

FOLLOW ME

KALAHNYA GUGATAN INDONESIA DI WTO UNI EROPA

 THE LOST OF INDONESIA'S LAW AT THE EUROPEAN UNION WTO






Kali ini berita tentang Indonesia mengenai gugutan melanggar yang terjadi dalam tahun 2022 kepada uni eropa. Akhir akhir ini pasti Miners sering membaca berita bahwa “Indonesia kalah atas gugatan WTO”. Tapi aturan apa ya, yang sebenarnya yang dilanggar oleh Indonesia sehingga digugat oleh eropa ke WTO ?


This time the news is about Indonesia regarding the lawsuit against the European Union that occurred in 2022. Lately, Miners must have often read the news that "Indonesia lost to the WTO lawsuit". But what rules did Indonesia actually violate that caused Europe to sue the WTO?


Pada tanggal 14 januari 2021, Uni eropa (UE) menggugat Indonesia ke Word Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel dengan kadar <1,7 %. Dengan alasan bahwa nikel mentah merupakan bahan baku industri baja di UE dan Indonesia adalah produsen terbesar setelah Tiongkok.


On January 14 2021, the European Union (EU) sued Indonesia to the World Trade Organization (WTO) regarding the policy of limiting the export of nickel ore with a grade of <1.7%. On the grounds that raw nickel is a raw material for the steel industry in the EU and Indonesia is the largest producer after China.

 

Menurut UE, Indonesia dianggap melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 General Agreement on Tarrifs and Trades (GATT) 1994. Perjanjian multilateral yang wajib dipatuhi oleh semua anggota WTO. Dalam Pasal XI.1 GATT 1994 mengatur bahwa negara anggota WTO dilarang melakukan pembatasan selain tarif, pajak dan bea lain. Dan bukan melakukan pembatasan kuata dan perizinan impor atau penjualan dalam rangka ekspor.



According to the EU, Indonesia is deemed to have violated WTO provisions Article XI.1 of the General Agreement on Tariffs and Trades (GATT) 1994. A multilateral agreement that all WTO members must comply with. Article XI.1 GATT 1994 stipulates that WTO member countries are prohibited from making restrictions other than tariffs, taxes and other duties. And not limiting the strength and licensing of imports or sales in the framework of export.


Sedang menurut Peraturan Menteri (PERMEN) ESDM Tahun 2019 








Selain itu, UE juga menuduh Indonesia melakukan subsidi terlarang yang melanggar Subsidy and Countervailing Measures (SCM) Agreement berupa pengecualian terhadap bea impor pada :

  1.      Pengusaha yang sedang melakukan modernisasi dan pengembangan serta membangun Pabrik baru.
  2.      Secara spesifik termasuk dalam wilayah pengembangan industri (WPI) Potensi I.



In addition, the EU also accuses Indonesia of carrying out prohibited subsidies that violate the Subsidy and Countervailing Measures (SCM) Agreement in the form of exemptions from import duties on:

 

1. Entrepreneurs who are modernizing and developing and building new factories.
2. Specifically included in the industrial development area (WPI) Potential I.









Dalam kabar terahir, tanggal 17 oktober 2022 lalu Indonesia resmi kalah di WTO atas gugatan UE. Dalam kekalahan gugatan Indonesia Bapak Luhut Binsar Panjaitan Menteri Kordinator Bidang kemaritiman dan Investasi berkata : Ya Kita Lawan !! Menurut saya tidak Adil itu sebabnya kita bikin South- South Cooperation. Komitmen Indonesia untuk melakukan hilirisasi tambang harus terus didukung demi kemajuan ekonomi. Kalau tidak ada hilirisasi, ekonomi Indonesia hari ini tidak seperti ini.

 


Penjelasan mengenai South-South Cooperation (SSC) yaitu sebuah langkah yang dilakukan untuk menyatukan suara dari negara negara yang ada di wilayah selatan yang dimiliki sumber daya mineral yang sama seperti Indonesia.







In the latest news, on October 17 2022, Indonesia officially lost at the WTO to the EU's lawsuit. In the defeat of the Indonesian lawsuit, Mr. Luhut Binsar Panjaitan, the Coordinating Minister for Maritime Affairs and Investment said: Yes, we will fight !! I don't think it's fair, that's why we made South-South Cooperation. Indonesia's commitment to downstream mining must continue to be supported for economic progress. If there is no downstream, today's Indonesian economy would not be like this.


Explanation of the South-South Cooperation (SSC), namely a step taken to unify the voices of countries in the southern region that have the same mineral resources as Indonesia.





Menurut Presiden Indonesia Bapak JOKO WIDODO 













Sekian terima kasih atas kujungan anda ikuti Blog saya

PENGANTAR EKONOMI PEMBANGUNAN

 INTRODUCTION TO DEVELOPMENT ECONOMICS





Hai guys, bagaimana kalian semua ? apakah ingin belajar lebih banyak lagi hehe. Kali ini kita akan belajar mengenai ekonomi Pembangunan dalam prekonomian Indonesia. Tema kali ini kita akan belajar pengantar ekonomi pembangunan  merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas kehidupan manusia. Melalui pembangunan, kesejahteraan dan lapangan kerja bisa menjadi lebih baik. Berbagai persoalan pembangunan seperti kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi juga dapat diselesaikan dengan pembangunan  ekonomi. 


"Hi guys, how are you all? do you want to learn more hehe. This time we will learn about development economics in the Indonesian economy. The theme this time is that we will study introductory development economics as an effort to improve the quality of human life. Through development, welfare and employment can be better. Various development problems such as poverty, unemployment and economic inequality can also be solved by economic development".


Melalui teori konvensional mulai dari Adam Smith, David Ricardo maupun Schumpeter  meyakini bahwa penduduk, modal dan Kewirausahaan merupakan faktor penting dalam pembangunan. Dalam islam pembangunan ekonomi (tanmiyah al- iqtishadiyah)  lazimnya dihubungkan dengan konsep (imarah al- ard)  yang dipahami dari QS Hd 61.


"Through conventional theory starting from Adam Smith, David Ricardo and Schumpeter believes that population, capital and entrepreneurship are important factors in development. In Islam, economic development (tanmiyah al-iqtishadiyah) is usually associated with a concept (imarah al-ard) which is understood from QS Hd 61".





DEFENISI DAN KONSEP

Adapun istilah pembangunan didefinisikan secara beragam oleh para ahli. Pembangunan dapat diartikan sebagai proses untuk melakukan perubahan usaha meningkatkan pendapatan perkapita dengan jalan mengelola kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi rill melalui penanaman modal,penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan dan keterampilan kemampuan berorganisasi manejemen. Menurut Muhammad Rawwas Qal’ahji pembangunan ekonomi adalah peningkatan pendapatan negara secara hakiki secara terus menerus dalam wujud yang membolehkan nya dan sesuai dengan kemajuan. 


DEFINITIONS AND CONCEPTS

"The term development is defined variously by experts. Development can be interpreted as a process of making changes in efforts to increase per capita income by managing potential economic power to become a real economy through investment, use of technology, increasing knowledge and skills in organizational management capabilities. According to Muhammad Rawwas Qal'ahji economic development is an essential increase in state income continuously in a form that allows it and in accordance with progress".



TUJUAN PEMBANGUNAN EKONOMI

Kerangka pembangunan dan perundingan dan perundingan negara negara di dunia tertuang dalam dokumen Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs adalah sebuah program pembangunan berkelanjutan dimana didalamnya terdapat 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan.  SDGs diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015 menggantikan program sebelumnya yaitu MDGs (Millennium Development Goals).


GOALS OF ECONOMIC DEVELOPMENT

The framework for development and negotiations and negotiations for countries in the world is contained in the Sustainable Development Goals (SDGs) document. The SDGs are a sustainable development program in which there are 17 goals with 169 measurable targets with specified deadlines. The SDGs were published on 21 October 2015 replacing the previous program namely the MDGs (Millennium Development Goals). 

 

Sebagai tujuan pembangunan bersama sampai 2030 yang disepakati oleh berbagai negara dalam forum resolusi perserikatan bangsa bangsa (PBB). SDGs memiliki 17 tujuan dangan 169 target dimana tujuan bersifat Global serta dapat diaplikasikan secara universal dengan berbagai realitas nasional, kapasitas serta tingkat pembangunan yang berbeda dan menghormati kebijakan serta prioritas nasional. Dalam islam pembangunan pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia yang terletak pada terpeliharanya agama (hifz ad-din), Jiwa (nafs), akal (aql) dan harta (mal) yang biasa disebut dengan maqasid syari’ah. 



As a joint development goal until 2030 agreed upon by various countries in the United Nations (UN) resolution forum. The SDGs have 17 goals with 169 targets where the goals are global and universally applicable to different national realities, capacities and levels of development and respect national policies and priorities. In Islam development is basically intended to improve human welfare which lies in the maintenance of religion (hifz ad-din), soul (nafs), reason (aql) and property (mal) which is commonly referred to as maqasid syari'ah.





INDIKATOR PEMBANGUNAN

  1. INDIKATOR EKONOMI
  2. PENDAPATAN PERKAPITA
  3. STRUKTUR EKONOMI
  4. URBANISASI
  5. ANGKA TABUNGAN

 

2.       INDIKATOR SOSIAL

  1. INDEKS KUALITAS HIDUP
  2. HUMAN DEVELOPMENT INDEKS 





DEVELOPMENT INDICATORS

      1. ECONOMIC INDICATORS
      2. INCOME PER CAPITA
      3. ECONOMIC STRUCTURE
      4. URBANIZATION
      5. SAVING FIGURES
 

 SOCIAL INDICATORS

      1. QUALITY OF LIFE INDEX
      2. HUMAN DEVELOPMENT INDEX







TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA, IKUTI BLOG SAYA 
THANK YOU FOR YOUR VISIT, FOLLOW MY BLOG

BREAKING NEWS || AKSI HEROIK TENTARA NASIONAL INDONESIA DI TIMUR TENGAH

  PENYELAMATAN TNI DI TIMUR TENGAH PENGUNGSI SURIAH HAI, GUYS SELAMAT DATANG KEMBALI KE BLOG SAYA. Kali ini kita dapat berita terbaru dengan...