WHAT ARE CERTAIN OFFENSE IN THE KUHP ??
WATCH AND READ UNTIL THE END
INDONESIAN LAW ARTICLE
Hai guys, berjumpa lagi dengan
saya kali ini kita akan membahas dengan tema Hukum yang ada di Indonesia mengenai DELIK
DELIK TERTENTU DALAM KUHP disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu yang saya
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Semoga tema kali ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, umum
khususnya para pembaca dan semua yang membaca Blog saya ini, dan mudah-mudahan
juga dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada kalian semua.
Setiap Negara tentunya mempunyai
hukum masing-masing untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di
negaranya. Setiap kasus kejahatan tentunya berbeda-beda hukum yang akan
berlaku, contohnya di Indonesia tindak kejahatan terbagai-bagi ada kejahatan
yang dipandang ringan seperti mencuri ada kejahatan yang di pandang berat
seperti mutilasi atau pembunuhan. oleh sebab itu, untuk mengetahui hukum yang
berlaku bagi setiaptindakan kejahatan itu, harus mempelajari tentang hukum
pidana yang membahas mengenaitindak pidana atau sering disebut dengan Delik.
Dalam pandangan KUHP yang dapat
menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini mudah
terlihat pada perumusan–perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang
menampakkan daya pikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga
terlihat pada ujud pidana yang termuat dalam pasal–pasal KUHP yaitu pidana
penjara, kurungan dan denda.Mempelajari hukum berarti berhadapan dengan
anggapan–anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam
masyarakat.Anggapan–anggapan inimemberi petunjuk bagaimana seseorang harus
berbuat atau tidak harus berbuat.
Anggapan–anggapan ini lazim disebut norma
atau kaidah. Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP termasuk ke dalam kejahatan
terhadap nyawa. Kejahatan terhadap nyawa (misdrjn tegen het leven) adalah
berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Suatu perbuatan dapat dikatakan
sebagai pembunuhan adalah perbuatan oleh siapa saja yang dengan sengaja
merampas nyawa orang lain. 5 Dalam KUHP diatur pada buku II title XIX (paal
338-350), tentang “kejahatankejahatan terhadap nyawa orang”. Pembunuhan adalah
termasuk tindak pidana material (material delict), artinya untuk kesempurnaan
tindak pidana ini tidak cukup dengan dilakukannya perbuatan itu, akan tetapi
menjadi syarat juga adanya akibat dari perbuatan itu Dalam kaitannya dengan
tindak pidana pembunuhan anak, tindak pidana ini mempunyai unsur yang tersendiri,
berbeda dengan tindak pidana pembunuhan lainnya.
1. Apa itu pengertian delik?
2. Bagaimana delik dalam
kekerasan?
3. Bagaimana delik terhadap
nyawa?
4. Apa saja delik penganiayaan?
Tindak pidana atau Delik
merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda)
atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke
dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para
cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum pidana
adalah “tindak pidana”.
Istilah ini dimaksudkan sebagai
terjemahan dari istilah bahasa belanda, yaitu Delict atau Strafbaar feit.
Disamping itu dalam bahasa Indonesia sebagai terjemahannya telah dipakai
beberapa istilah lain, yaitu
d. Perbuatan yang dapat dihukum,
dan;
e. Perbuatan yang boleh dihukum
feit telah ada empat istilah yang dipergunakan
dalam bahasa Indonesia, yakni:
1. Peristiwa Pidana (Pasal 14
ayat 1 UUD 1950)
2. Perbuatan Pidana atau
perbuatan yang dapat atau boleh dihukum (UU No.1 Tahun 1951 tentang tindakan
sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan
sipil Pasal 5 sub c)
3. Tindak Pidana (UU No. 7 Tahun
1953 tentang pemilihan anggota konstituante dan DPR)
4. Pelanggaran Pidana (Mr.
Tirtaamidjadja, Pokok-pokok Hukum Pidana 1995)
Delik Dalam Kekerasan Kekerasan
atau bahasa lnggris: violence berasal dari bahasa Latin:Violentus yang berasal
dari kata vi atau vis berarti kekuasaan atau berkuasa). Kekerasan dalam prinsip
dasar dalam hukum publik dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik
yang dilakukan secara fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada
tindakan agresi dan penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang
dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang umumnya.
Berkaitan dengan kewenangannya
yakni bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan
tanpa mengindahkan keabsahan. Penggunaan atau tindakan kesewenang wenangan itu
dapat pula dimasukan dalam rumusan kekerasan ini. Akar kekerasan: kekayaan
tanpa bekerja, kesenangan tanpa hati nurani, pengetahuan tanpa karakter,
perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, ibadah tanpa pengorbanan,
politik tanpa prinsip.(R. Sianturi 1983: 608) Penggunaan kekerasan dalam suatu
tindakan tidak selamanya harus dipandang bersifat tidak sah (illegitimate),
oleh karena banyak hal yang terjadi dalam bentuk perbuatan kekerasan yang
dianggap sah. Dasar penelitian terhadap sah tidaknya suatu perbuatan dalam
bentuk kekerasan itu tergantung pada siapa pelakunya, dimana perbuatan
dilakukan, sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pembuatnya serta dalam
rangka apa perbuatan itu dilakukan.
Sistem nilai atau norma-norma
yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan kekerasan itu dilakukan, akan
menentukan apakah perbuatan kekerasan itu dianggap baik atau tidak. Misalnya
dalam perang atau konfiik bersenjata, kekerasan pada dasarnya diterima sebagai
suatu tindak kekerasan yang dianggap sah oleh kedua belah pihak yang bertikai
atau bersengketa. Menurut Zakariah Idris (1988:452), kekerasan adalah: perihal
yang berciri atau bersifat keras dan atau perbuatan seseorang atau sekelompok
orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan
kerusakan fisik atau barang orang lain".
Sianturi (1983: 610) memberi arti
kekerasan atau tindak kekerasan yaitu "melakukan suatu tindak badaniah
yang cukup berat sehingga menjadikan orang dikerasi itu kesakitan, atau tidak
berdaya". Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merumuskan
bahwa: "Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan
menggunakan kekerasan". Sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 89 KUHP,
R.Soesilo (1996: 98) memberi penjelasan bahwa:"Melakukan kekerasan artinya
rnempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah
misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak,
menendang, dan sebagainya".
Berdasarkan uraian di atas maka
delik kekerasan merupakan suatu perbuatan dengan penggunaan kekuatan fisik
ataupun alat secara tidak sah dan melanggar hukum yang membuat akibat-akibat
sesorang pingsan, tidak berdaya lagi atau menyebabkan matinya seseorang. Tindak
pidana kekerasan dapat juga dilakukan secara kolektif, karena dalam melakukan
tindak pidana para pelaku dalam hal ini dengan jumlah yang banyak atau lebih
dari satu orang dimana secara langsung maupun tidak langsung, baik direncanakan
ataupun tidak direncanakan, telah terjalin kerjasama baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri, dalam satu rangkaian peristiwa kejadian yang
menimbulkan tindak pidana, atau lebih spesifik menimbulkan atau mengakibatkan
terjadinya kerusakan baik fisik maupun non fisik.
Kekerasan Di Dalam UU PKDRT Rumah
tangga (keluarga) adalah pondasi sebuah negara, karena dari keluargalah akan
tercipta kader-kader bangsa. Manakala keluarga itu rusak, maka berbahayalah
eksistensi negara. Dengan demikian, KDRT yang merupakan salah satu faktor
rusaknya keluarga merupakan penyakit bersama bukan pribadi, sebab merupakan
bahaya bagi seluruh anggota masyarakat. "Kekerasan dalam Rumah Tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah
tangga."
Bentuk-bentuk Kekerasan dalam
rumah Tangga dalam Pasal 5 UU PKDRT adalah meliputi :
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga
Pada kenyataannya tindak
kekerasan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga tersebut
semakin hari semakin marak dalam pergaulan kehidupan sehari-hari sehingga
dibutuhkan perangkat hukum yang memadai untuk menghapus kekerasan dalam rumah
tangga.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah
mengatur secara khusus mengenal ihwal pencegahan dan perlindungan serta
pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, juga mengatur secara
spesifik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dengan unsur-unsur tindak pidana
yang berbeda dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang diuraikan dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Kekerasan fisik (Pasal 6 UU
PKDRT). Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit atau Iuka berat
2. Kekerasan psikis (Pasal 7 UU
PKDRT). Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual (Pasal 8 UU
PKDRT)
Kekerasan seksual adalah setiap
perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan
atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan atau tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
(Pasal 9 UU PKDRT).
a) Setiap orang dilarang
menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang
berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan
kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
b) Penelantaran yang dimaksud
sebelumnya juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan
ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang Iayak di
dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebu).
Delik Terhadap Nyawa (Pembunuhan)
Pengertian Pembunuhan
Pada pembunuhan atau kejahatan
terhadap nyawa, kepentingan hukum yang dilindungi dan yang merupakan obyek
kejahatan ini adalah nyawa orang atau manusia. Pengertian pembunuhan terdapat
pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat
diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang
lain.
Pembunuhan termasuk delik
materiil yang artinya bahwa pembunuhan baru dikatakan telah terjadi apabila
timbul akibat yang dilarang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 338 yakni
matinya orang (korban).
Jenis jenis Pembunuhan
Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan
diatur dalam Bab IX yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Adapun
jenis-jenis pembunuhan adalah :
a) Pembunuhan biasa (Pasal 338)
Pembunuhan Biasa Pembunuhan biasa
yang diatur dalam Pasal 338 KUHP disebut juga pembunuhan dalam bentuk pokok
atau merupakan delik dasar yang artinya bahwa unsur-unsur yang terdapat pada
Pasal 338 menjadi unsur-unsur pada jenis delik pembunuhan yang lain.
Perbedaannya pada unsur tambahan yang dapat berupa unsur pemberatan sehingga
ancaman pidana lebih berat dibanding dengan delik pokoknya atau tambahan unsur
yang meringankan sehingga ancaman pidananya lebih rendah dari delik pokoknya.
Pasal 338 rumusannya sebagai
berikut : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana
karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Apabila rumusan tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya adalah :
1. Perbuatan menghilangkan nyawa
2. Obyeknya nyawa orng lain
dengan sengaja Perbuatan menghilangkan nyawa
orang lain terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi :
1. Adanya wujud perbuatan;
2. Adanya suatu kematian (orang
lain);
3. Adanya hubungan sebab akibat
antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain)
Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud
perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan yakni
pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa harus tidak lama setelah timbulnya
niat/kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Rumusan Pasal 339 adalah :
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindk pidana lain,
yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah
pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya
dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan
benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau sementara waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Apabila rumusan Pasal 339
tersebut dirinci, maka unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Semua unsur pembunuhan
(subyektif dan obyektif) pada Pasal 338
2. Diikuti, disertai atau didahului
oleh tindak pidana lain
3. Pembunuhan itu dilakukan
dengan maksud
- ·
Untuk mempersiapkan tindak pidana lain
- ·
Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain
- ·
Dalam hal tertangkap tangan ditujukan
Tindak pidana atau Delik
merupakan terjemahan dari perkataan strafbaar feit atau delict (bahasa Belanda)
atau criminal act (bahasa Inggris), di dalam menterjemahkan istilah tersebut ke
dalam bahasa Indonesia maka dipergunakan bermacam-macam istilah oleh para
cerdik pandai bangsa Indonesia. Peristilahan yang sering dipakai dalam hukum
pidana adalah “tindak pidana”. Kekerasan dalam prinsip dasar dalam hukum publik
dan privat Romawi yang merupakan sebuah ekspresi baik yang dilakukan secara
fisik ataupun secara verbal yang mencerminkan pada tindakan agresi dan
penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau sekelompok orang umumnya berkaitan dengan kewenangannya yakni
bila diterjemahkan secara bebas dapat diartikan bahwa semua kewenangan tanpa
mengindahkan keabsahan.
Delik mengenai pemalsuan atau
disingkat kejahatan pemalsuan yang diatur dalam KUHP adalah berupa kejahatan
yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas
sesuatu (obyek), yang sesuatunya itu nampak dari luar seolah-olah benar adanya
padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sesungguhnya. Pengaturan
pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP yaitu untuk melindungi
kepentingan hukum nyawa orang atau manusia.
Pengertian pembunuhan terdapat
pada Pasal 338 KUHP yang rumusannya adalah barangsiapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa atau jiwa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun. Dari rumusan Pasal 338 tersebut dapat
diartikan bahwa pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang
lain. Pada Delik (tindak pidana) penganiayaan kepentingan hukum yang dilindungi
adalah kepentingan hukum atas tubuh.
Penganiayaan termasuk delik
materiil artinya delik penganiayaan baru dikatakan terjadi bilamana akibat yang
dilarang dalam undang-undang dan diancam pidana terlasana yakni timbulnya
akibat pada tubuh orang berupa perasaan tidak enak, sakit atau luka. Harta
kekayaan merupakan salah satu hal yang perlu dilindungi dalam hukum. Segala
tindak kejahatan atau percobaan kejahatan terhadap harta kekayaan perlu diadili
dalam persidangan demi terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat.
SEKIAN DEMIKIAN TEMA KALI INI
THANK YOU FOR YOUR VISIT